Ketua DK Diminta Perbaiki Pengangkatan Pimpinan BP Batam

Angkat Mereka dengan Benar, Berhentikan Kami dengan Benar!
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 16-06-2016 | 09:14 WIB
Pimpinan-BPBatam-lama12.jpg

Unsur pimpinan BP Batam yang lama, Jon Arizal, Gani Lasya, Fitrah Komaruddin dan Nur Syafriadi angkat bicara soal pemberhentian mereka (Foto: Roni Ginting)

BATAMTODAY.COM, Batam - Unsur pimpinan BP Batam yang lama, Jon Arizal, Gani Lasya, Fitrah Komaruddin, dan Nur Syafriadi angkat bicara soal pemberhentian mereka yang merupakan tindakan maladministrasi oleh Dewan Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas (PBPB) Batam yang dipimpin Darmin Nasution.

Jon Arizal, mantan Wakil Kepala BP Batam mengatakan, SK DK No. 43 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian Pimpinan BP Batam mengandung kekeliruan mendasar dan melanggar peraturan perundangan yang lebih tinggi.

"Kalau tidak legal, maka produknya juga ilegal dan ijin yang dikeluarkan juga ilegal. Minta pemerintah pusat agar mengkaji ulang pengangkatan pimpinan BP Batam, agar produk yang dikeluarkan BP Batam dilegalkan," ujar Jon kepada wartawan di Batam, Rabu (15/6/2016).

Ia menuturkan, bahwa pada dasarnya dirinya ingin agar Batam lebih maju dan masalah hukum jadi transparan. Karena kalau tidak, yang dirugikan itu masyarakat, pegusaha dan iklim investasi di Batam.

"Kejelasan hukum nomor satu. Penunjukan DK apakah sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Masyarakat tunggu yang profesional, seperti apa? Padahal banyak yang mesti dibenahi," ujar Jon.

Fitrah Komaruddin memiliki harapan agar Ketua DK PBPB Batam mendengarkan rekomendasi Ombudsman RI, karena ada pelanggaran administrasi dan undang-undang dalam pengangkatan dan pemberhentian pimpinan BP Batam.

Selain itu, ia juga menyayangkan terhentinya pelayanan publik akibat audit. Padahal pelayanan di BP Batam itu menyangkut investasi dan perizinan. "Banyak yang tidak jalan, semua ngambang. Aspek hukum tidak jelas. Darmin harus bertanggung jawab," kata Fitrah.

Fitrah juga prihatin karena tidak ada respon Ketua DK PBPB Batam terhadap hasil pemeriksaan dan saran Ombudsman RI Perwakilan Kepri, perihal saran perbaikan atas maladministrasi terkait pergantian pimpinan BP Batam.

"Itu telah melanggar tata kelola pemerintahan yang baik. Ini kan salah, ya dibetulin. Angkat mereka dengan benar, berhentikan kami dengan benar," kata Fitrah.

Baca juga: Ada Tindakan Maladministrasi dalam Pemberhentian dan Pengangkatan Pimpinan BP Batam

Sementara Nur Syafriadi mengaku kecewa atas pemberhentian mereka dari pimpinan BP Batam karena tidak mengetahui kesalahan yang menjadi alasan pemberhentian mereka.

"Memberhentikan supir aja harus ada alasan, tidak semena-mena. Menurut saya diperlakukan seperti ini tidak wajar," keluhnya.

Terakhir, Gani Lasya menyatakan, bahwa dengan terjadinya pelanggaran maladministrasi berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman RI, mengakibatkan delegitimasi kepemimpinan BP Batam yang baru.

"Sehingga produk-produk hukum yang dikeluarkan oleh BP Batam menjadi tidak legitimate," ujar Gani.

Terkait langkah yang akan diambil pimpinan BP Batam yang lama, Fitrah mengatakan tidak akan menggugat ke PTUN. Hanya sebagai bentuk keprihatinan mereka yang pernah memimpin BP Batam sebelumnya.

Baca juga: Rekomendasi Ombudsman Bisa Digunakan sebagai Bahan Penyusunan Gugatan ke PTUN

"Kami mengimbau Ketua DK PBPB Batam memperbaiki kekeliruan dan menindaklanjuti langkah-langkah perbaikan sesuai saran Ombudsman," ujar Fitrah.

Editor: Udin