Senjata Api Milik Amat Tantoso Dititipkan di Polda Kepri
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 15-06-2016 | 21:18 WIB
Amat-Tantoso-di-BCS-Mall-bawa-pistol.jpg

Senjata api Amat Tantoso, pengusaha Valas yang dikeluarkan saat menangkap pelaku hipnotis di kawasan BCS Mall belum lama ini, telah dititipkan ke Polda Kepri. (Foto: dok batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Senjata yang dimiliki Amat Tantoso, seorang pengusaha valuta asing yang dikeluarkan saat menangkap pelaku hipnotis di kawasan BCS Mall belum lama ini, telah dititipkan ke Polda Kepri.

"Senjata yang ia miliki memang ada izinnya, namun untuk sementara dititipkan ke Polda Kepri, karena izinnya dikeluarkan dari sana. Kita di Polres tidak pernah mengeluarkan izin," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian, Rabu (15/6/2016).

Ditambahkan Memo, sesuai dokumen yang diperlihatkan Amat Tantoso, ia masih memiliki izin kepemilikan senjata api tersebut untuk satu tahun ke depan. Baca: Beredar Video Amat Tantoso Ringkus Pria dengan Senjata Api

"Izinnya itu dikeluarkan sejak 14 April 2016 hingga 17 Juni 2017. Jadi masih ada satu tahun lagi hak kepemilikannya. Namun sekarang statusnya dititipkan ke Polda. Kita mengetahui hal itu setelah kemarin, Selasa (14/6/2016), ia dipanggil untuk dimintai keterangan terkait senjata api itu," lanjut Memo.

Ditambahkan Memo, dalam hal ini, yang bersangkutan menyalahi aturan karena meneteng senjata itu di depan umum. "Senjata itu ia miliki untuk membela diri. Namun salahnya mengeluarkan di depan umum," pungkasnya.

Editor: udin