Hanya BAZNAS dan LAZ yang Berhak Mengumpulkan Zakat

Awas Amil Zakat Bodong!
Oleh : Irwan Hirzal
Rabu | 15-06-2016 | 18:10 WIB
BAZNAS-ok.jpg

Hanya BAZNAS dan LAZ yang berhak dan ditunjuk pemerintah untuk mengumpulkan zakat (Sumber foto: ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Hari Raya Idul Fitri tinggal menghitung hari lagi. Segenap umut Islam di dunia menyambut gembira dengan datangnya hari kemenangan tersebut. Namun, satu hal yang harus diperhatikan, sebelum lebaran benar-benar tiba, setiap muslim diwajibkan untuk membayar zakat.

Zakat fitrah hukumnya wajib sebagai tanda umat muslim. Namun, masyarakat harus cermat saat memberikan zakat dari lembaga yang mengatas-namakan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Hal itu dikatakan Kepala Seksi Bimbingan Islam Kemertian Agama (Bimmas Kemenag) Kota Batam, Nabhan. Menurutnya, hanya dua lembaga itu yang diperbolehkan memungut zakat yang diizinkan pemerintah.
 
"Ada dua lembaga yang diberikan wewenang untuk memungut zakat fitrah. Kalau ada yang mengatas-namakan dua lembaga itu tanpa ada SK, berarti itu bodong, meskipun unit kecil pengumpul zakat," kata Nabhan.

Karena zakat fitrah banyak dimanfaatkan orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang memiliki stamp mengatas-namakan pengumpu zakat fitrah baik itu di Mall, pasar perbelanjaan dan perumahan.

"Di Masjid pemukiman juga mereka harus memiliki SK, karena itu sudah menjadi ketentuannya," tegasnya.  

Untuk itu pula, masyarakat Batam diminta harus lebih berharti-hati dalam memberikan zakat fitrahnya. Bahkan di Pesantren sekalipun juga harus memiliki SK dari salah satu instusi tersebut.

"Pesantren sendiri harus punya bukti memiliki SK. Kalau memang bodong, kami memang tidak bisa menindak, namun itu kerjanya aparat," pungkasnya.

Editor: Udin