Ditanya Soal Dana Bansos 2011, Muslim Enggan Komentar
Oleh : Irwan Hirzal
Jum'at | 10-06-2016 | 15:10 WIB
muslim-iwan.jpg

Kadisdik Batam, Muslim Bidin berbincang serius dengan wartawan BATAMTODAY.COM, Irwan Hirzal.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Muslim Bidin enggan berkomentar saat disinggung mengenai dana bantuan sosial tahun 2011 di dinasnya yang saat ini masuk dalam proses penyelidikan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Saat ditemui di Kantor Disdik Batam, kawasan Sekupang, Muslim terlihat berbeda dengan sebelumnya. Berat badan tubuhnya seperti menurun, padahal puasa baru menunjukkan hari kelima. Selain itu, jalannya juga terlihat pelan dengan pandangan mata yang seolah memikirkan sesuatu hal.

Beberapa pertanyaan pun dilontarkan awak media terkait dana bansos senilai Rp66 miliar, namun Muslim lagi-lagi enggan berkomentar.

"Kalau itu saya no comment," kata Muslim sambil berjalan pelan menuju mobil dinasnya, Jumat (10/6/2016).

Disinggung mengenai pertanggungjawaban sebagai orang nomor satu di Dinas Pendidikan jika nantinya Kejati Kepri menetapkan nama tersangka, Muslim bersedia. "Sebagai warga negara yang saya tetap patuh," kata Muslim singkat.

Sebelumnya, Muslim dengan tegas membantah bahwa pihaknya melakukan pemotongan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tahun 2011.

Baca: Muslim Bantah Disdik Sunat Dana BOS Tahun 2011

Terkait pemeriksaan dirinya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepri waktu lalu, Muslim mengatakan bahwa hanya dimintai keterangan terkait penyaluran dan pencairan dana BOS tersebut ke sekolah.

"Dana BOS itu disalurkan tidak melalui Disdik, jadi dari keuangan langsung ditransfer kesekolah. Jangankan singgah di Disdik, lewat pun tidak," kata Muslim, Senin (25/1/2016).

Dijelaskannya lagi bahwa, Disdik hanya melakukan monitoring berdasarkan laporan pertanggungjawaban dari sekolah dan untuk penggunaan anggaran sepenuhnya digunakan untuk sekolah yang mendapatkan.

Anggaran BOS sendiri pada tahun 2011 yaitu sekitar Rp15 miliar yang disalurkan ke sekolah swasta tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

"Ada seratus lebih kalau tidak salah sekolah yang mendapatkan dana BOS itu, angka pastinya saya tidak ingat" katanya.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri sudah mengumumkan tiga nama yang ditetapkan tersangka korupsi dana Bansos (bantuan sosial) Batam dari dana APBD tahun 2011. Tersangka tersebut adalah tiga pengurus Persatuan Sepak Bola Batam (PS Batam), AH, Rs dan Kh.

Editor: Dodo