FSPMI Batam Tolak UMS‎ Batam 2016 yang Baru Diteken Gubernur Kepri
Oleh : Gokli Nainggolan
Jum'at | 03-06-2016 | 14:50 WIB
demospmi3.jpg

FSPMI Batam saat melakukan aksi unjuk rasa di Gedung Graha Kepri, beberapa waktu lalau, meminta UMS Batam tahun 2016 disahkan. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam, menolak SK Gubernur Kepri nomor 1832 tahun 2016, tentang Upah Minimum Sektoral (UMS). Sebab, angka UMS yang diteken Gubernur Kepri tak sesuai dengan yang diharapkan para buruh.

 

Sekretaris Konsulat Cabang (KC) FSPMI Kota Batam, Suprapto mengatakan, angka UMS tahun 2016 yang diteken Gubernur Kepri Nurdin Basirun jauh dari apa yang mereka perjuangkan selama enam bukan terkahir ini. Bahkan, FSPMI tak sependapat jika penandatanganan SK itu disebut sebagai kado untuk buruh.

"Itu bukan kado, selama enam bulan ini kami berjuang. Angka yang kami harapkan juga tak sesuai dengan apa yang diteken Gubernur Kepri," tegas Suprapto, Jumat (3/6/2016) siang.

Baca Juga: Nurdin Akhirnya Tetapkan Upah Minimum Sektoral Kota Batam 2016

Dikatakan Suprapto, angka UMS Batam 2016 yang diharapkan buruh untuk sektor I Rp3,19 juta, sektor II Rp3,4 juta dan sektor III Rp3,5 juta. Sementara yang ditetapkan pemerintah melalui SK Gubernur Provinsi Kepri Nomor 1832 Tahun 2016 masing-masing sektor I Rp2.998.454. Sektor II Rp3.027.855, dan III Rp3.203.699.

"Nilainya masih sangat jauh," ujarnya.

Acuan Gubernur Kepri mengeluarkan SK tentang UMS Batam tahun 2016 menggunakan aturan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, juga ditentang FSPMI. Pasalnya, sejak PP/78 tahun 2015 dikeluarkan pemerintah pusat, berbagai aksi dilakukan buruh untuk menolak.

"Kami belum terima SK-nya. Kami akan tentukan sikap setelah itu," katanya.

Terpisah, Wakil Ketua I DPC KSPSI Kota Batam, Daneil menyampaikan pihaknya belum bisa menentukan sikap atau pandangan terkait SK penetapan UMS Batam tahun 2016. Selain SK belum mereka terima, ia berpendapat pemberian upah harus berkeadilan.

"Saya rasa soal nilai upah masih ada yang perlu dikaji ulang. Upah pekerja skil dan non skil tak bisa disamakan. Secara organisasi kami akan memberi tanggapan setelah menerima SK tersebut," kata dia, singkat.

Editor: Dardani