Jaksa Usut Keterlibatan Pejabat Pemko Batam dalam Korupsi Alkes RSUD
Oleh : Gokli Nainggolan
Jum'at | 20-05-2016 | 09:14 WIB
TimSatgassus11.jpg

Tim Satgassus Kejaksaan Agung, Tasjrifin didampingi Kajari Batam Moh. Mikroj dan Yanuar dari Kejaksaan Agung saat memberikan keterangan terkait kasus Direktur RSUD Embung Fatimah (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam kembali memeriksa Fadilah RD Malarangan sebagai tersangka dalam korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) RSUD Embung Fatimah Batam. Fadilah diperiksa di ruang Pidana Khusus (Pidsus), Kamis (19/5/2016). 

Informasi yang diperoleh, Fadilah diperiksa sekitar pukul 11.00 - 15.00 WIB. Pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara, sekaligus mendalami dan menelusuri keterlibatan pihak lain yang turut menikmati hasil korupsi itu, seperti pejabat Pemko Batam dan Kelompok Kejara (Pokja) pengadaan Alkes RSUD Embung Fatimah tahun anggaran 2014 yang bersumber dari APBN.

Baca Juga: Inilah Tersangka Baru Kasus Korupsi Alkes RSUD Batam

Kepala Seksi Pidsus Kejari Batam, Muhammad Iqbal, membenarkan pemeriksaan terhadap Fadilah. Tetapi, ia mengaku belum mendapat laporan hasil pemeriksaan dari penyidik. "Permeriksaan memang ada, hasilnya saya belum dapat laporan dari penyidik," kata Ikbal di Kantor Kejari Batam, Kamis (19/5/2016).

Mengenai informasi penyidik sedang menggali informasi tentang pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam korupsi itu, Iqbal enggan menjawab. Ia lagi-lagi berujar, "Kata Siapa ya? Saya belum dapat laporan dari penyidik. Penyidik sedang melengkapi berkas perkara."

Masih kata Iqbal, pihaknya sedang menggesa pelengkapan berkas perkara korupsi Alkes tersebut. Ia berharap, pada awal bulan Juni 2016, berkas perkara sudah bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. "Kita ingin perkara ini secepatnya maju ke persidangan, biar bisa fokus mengerjakan perkara yang lain," ungkapnya.

Expand