Acai Tetap DPO

Boeren dan Suwito, Dua Pembakar Hutan Diganjar 18 Bulan Penjara
Oleh : Gokli
Kamis | 19-05-2016 | 19:55 WIB
vonis-pembakar-hutan.jpg

Boeren dan Suwito, dua terdakwa pengerusakan lingkungan yang divonis 18 bulan penjara di PN Batam. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Boeren dan Suwito, terdakwa yang membakar pohon hasil pembukaan lahan di daerah Pantai Malai, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Batam diganjar hukuman 18 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (19/5/2016) sore.

Boeren dan Suwito, merupakan pekerja yang mendapat upah dari pemilik lahan Acai. Sampai saat ini, Acai masih berstatus DPO dan belum juga diseret ke persidangan, padahal dia yang menyuruh kedua terdakwa untuk membuka lahan dan membakar pohon-pohon itu.

Amar putusan yang dibuat Majelis Hakim Aroziduhu Waruhu, Taufik Nainggolan dan Muhammad Chnadra, menyatakan kedua terdakwa terbukti secara dah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan tindak pidana pengerusakan hutan konservasi Taman Buru Pulau Rempang, Galang.

Hutan tersebut dirusak untuk membuka lahan dan pohon-pohon yang ditebang menggunakan alat berat jenis eskavator, dibakar pada saat Indonesia dilanda bencana asap. Perbuatan kedua terdakwa tanpa ada izin dari instansi terkait, melanggar pasal 78 ayat (3) jo pasal 50 ayat (3) huruf d UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terdakwa Boeren dan Suwito terbukti bersalah turut serta merusak hutan. Menjatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara," kata Hakim Aroziduhu, membacakan amar putusannya.

Selain hukuman penjara, masing -masing terdakwa harus membayar denda sebanyak Rp100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Tak hanya itu, Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti eskavator, yang digunakan kedua terdakwa untuk merusak pohon-pohon di hutan tersebut dirampas untuk negara. Sedangkan barang bukti kayu dan abu bekas pembakaran pohon dirampas untuk dimusnahkan.

Terhadap putusan itu, Majelis Hakim memberi kesempatan kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyanto, untuk berpikir selama 7 hari, sebelum menentukan sikap, banding atau terima. Sebab, kedua terdakwa sebelumnya dituntut hukuman selama 2 tahun atau 24 bulan penjara.

Diurai dalam surat dakwaan, Boeren dan Suwito, pada 23 September 2015 sekira pukul 14.00 WIB di Hutan Pantai Malai, Kecamatan Galang, melakukan pembakaran pohon, hasil pembukaan lahan milik Acai (DPO). Kawasan yang dirusak itu merupakan Hutan Konservasi Taman Buru Pulau Rempang, sesuai Surat Keputusan Menteri Kehutanan nomor : 307/Kpts-II/1986 tanggal 29 September 1986, tentang penunjukan Kelompok Hutan Pulau Rempang seluas 16.000 Hektar sebagai hutan wisata cq Taman Buru.

Selain merusak hutan, pohon hasil pembukaan lahan yang dibakar terdakwa juga mengakibatkan terjadinya asap, mencemari udara. Dimana, saat itu Indonesia sedang dilanda bencana asap, tak terkecuali Pulau Batam.

Editor: Dodo