Pakai Mobil Rental, Trio Maling Gondol Semua Isi Rumah Korban
Oleh : Gokli Nainggolan
Kamis | 19-05-2016 | 08:36 WIB
parapembobolrumahkosong19.jpg

Inilah para pembobol rumah yang menggunakan mobil rental. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Taufik Sinaga, Martinus Hakim, dan Ade Juanda, terdakwa pencurian dengan cara membobol rumah disidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (18/5/2016) sore. 

 

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie, menghadirkan dua saksi yang menjadi korban keganasan ketiga terdakwa. Terungkap, para terdakwa setiap beraksi menggunakan mobil rentalan, khusus untuk membawa barang hasil curiannya.

Dikatakan saksi Amri, warga Tanjung Piayu, Kecamatan Seibeduk, sekitar bulan Februari 2016 rumahnya dibobol maling. Peristiwa itu diketahui sekira pukul 10.00 WIB, setelah melihat pintu di bagian belakang sudah terbuka dan ada bekas cungkilan.

Barang- barang yang hilang dari rumah saksi Amri, berupa satu set computer merk Dell, satu unit Televisi 21 inch, satu unit DVD Player, 65 bungkus rokok, beberapa kotak baterai, satu unit kipas angin, satu unit rice cooker, dan satu unit tempat penyimpanan beras merek Cosmos.

"Security perumahan sempat melihat ada dua orang yang memindahi barang-barang dari rumah ke dalam mobil Avanza. Security itu tidak tahu kalau mereka maling," kata dia.

Sama dengan Amri, saksi Ukir juga menerangkan kehilangan sejumlah barang dari rumahnya berupa saty unit TV 43 Inch, satu Travel Bag, dua unit DVD Player, satu set speaker actif, 16 lembar koleksi mata uang asing dan 250 dolar Singapura. "Pelaku menggunakan mobil Avaza. Bahkan saya sempat berpapasan dengan mobil itu dijalan," ujar Ukir.

Expand