PH Tak Nongol Lagi, TKI Penyelundup 4 Kg Sabu Gagal Divonis
Oleh : Gokli Nainggolan
Senin | 16-05-2016 | 19:41 WIB
TKI-penyelundup-sabu.jpg

TKI yang penyelundupkan 4,250 kilogram sabu dari Malaysia ini gagal divonis lantaran PH nya tak hadir (Foto: Gokli Naingolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Hilarius Tony dan Thomas Javerson, TKI yang menyelundupkan 4,250 kilogram sabu dari Malaysia melalui pelabuhan tikus di Nongsa, gagal divonis di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (16/5/2016) sore.

Kedua terdakwa yang dituntut hukuman 20 tahun penjara itu gagal divonis lantaran penasehat hukum (PH) Juhrin Pasaribu, tak nongol di persidangan untuk menyampaikan pledoi atau pembelaan. Padahal, sebelum sidang dimulai, Juhrin sempat terlihat duduk di samping terdakwa.

"Mana Penasehat Hukumnya ini?" kata Hakim Vera, Ketua Majelis yang mengadili perkara tersebut.

Kedua terdakwa pun bingung karena Juhrin Pasaribu sudah tidak ada di ruang sidang. Mereka berdiri dan menyerahkan beberapa kertas putih berisi tulisan pembelaan atau pledoi.

Pledoi yang diserahkan langsung kepada Majelis Hakim tanpa dibacakan terlebih dahulu, membuat pengunjung sidang tercengang. Bahkan, lebih mencengangkan lagi ketika kedua terdakwa mengaku tidak tahu membaca.

"Itu makanya perlu PH mendampingi. Biar pledoimu bisa dibaca," kata Hakim Vera lagi.

"Kami hanya dikasih ini saja (tulisan pledoi)," ujar Hilarius.

Setelah menerima tulisan pledoi kedua terdakwa, Majelis Hakim memutuskan menunda sidang sampai satu minggu. Majelis, kata Vera akan bermusyawarah lebih dulu untuk membuat putusan pada sidang berikutnya.


Editor: Udin