Kurir Sabu Asal Malaysia Divonis 16 Tahun di PN Batam
Oleh : Gokli Nainggolan
Senin | 16-05-2016 | 19:29 WIB
kurir-sabu-asal-Malaysia.jpg

Choo Wei Tin, kurir sabu asal Negara Malaysia dijatuhi hukuman 16 tahun penjara (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Choo Wei Tin, kurir sabu asal Negara Malaysia dijatuhi hukuman 16 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (16/5/2016) sore.

Putusan yang dibuat Majelis Hakim Vera Simanjuntak, Tiwik dan Egi Novita itu, lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit. Dimana, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Menjatuhi hukuman 16 tahun penjara, dipotong selama berada dalam tahanan," kata Hakim Vera, membacakan amar putusannya.

Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar denda sebanyak Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka terdakwa harus mengganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.

Pasal 112 ayat (2) yang dilanggar terdakwa merupakan dakwaan subsider JPU. Sementara dakwaan primer melanggar pasal 114 ayat (2) dan lebih subsider pasal 113 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009, dinyatakan tidak terbukti.

"Membebaskan terdakwa dari dakwaan primer dan lebih subsider," sebut Hakim Vera.

Terhadap putusan itu, terdakwa yang telah mengaku bersalah dan memohon keringanan hukuman, menyatakan terima. Bahkan, ia tampak sangat senang lantaran hukumannya dikurangi satu tahun penjara.

"Saya terima yang mulia," ujar terdakwa.

Expand