Instruksi Penghentian Aktivitas Reklamasi di Batam Diteken Wakil Walikota
Oleh : Roni Ginting
Senin | 16-05-2016 | 18:21 WIB
reklamasi-di-pelabuhan-ferry-internasional-batam-center.jpg

Pengelola pelabuhan Batam Centre protes reklamasi bikin alur pelayaran dangkal, untuk itu Walikota Batam menginstruksikan agar reklamasi dihentikan (Sumber foto: Batamtribun)

BATAMTODAY.COM,  Batam- Pemerintah Kota Batam menghentikan seluruh aktivitas reklamasi selama tiga bulan sesuai intruksi Walikota Batam.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Agussahiman, mengatakan intruksi penghentian aktifitas reklamasi telah ditandatangani Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad hari ini dan diserahkan ke perusahaan terkait besok.

"Ada 14 perusahaan yang dihentikan aktivitas reklamasinya. Instruksi tersebut berlaku mulai besok," kata Agussahiman, Senin (16/5/2016).

Penghentian reklamasi ini, lanjut Agussahiman hanya bersifat sementara, sembari tim melakukan evaluasi dan pembenahan termasuk perizinan dan pelaksanaan dilapangan.

"Kita hentikan sambil tetap evaluasi mendalam. Kalau nanti tidak melanggar bisa dilanjutkan. Pertama harus ada izin, Amdal juga dibenahi," terangnya.

Sementara, Kepala Bapedalda Pemko Batam, Dendi Purnomo, menjelaskan 14 titik reklamasi yang dihentikan yakni di kawasan Janda Berhias, Tiban Utara, perairan Batu Ampar, Bengkong, Ocarina, Batamcentre dan Pantai Timur.

"Intinya menyalahi Perpres 122 tahun 2012. Sebagian sudah melakukan reklamasi, tapi prosedur banyak melampaui. Ada beberapa kasus, dokumen Amdal ada, tapi tidak diikuti akidahnya sehingga perlu diverifikasi lagi," terang Dendi.

Editor: Udin