Bela Korban Penggusuran, Pengacara Nixon Parapat Malah Diintimidasi Oknum Ormas
Oleh : Gokli
Senin | 16-05-2016 | 15:10 WIB
nixon-parapat.jpg

Nixon Parapat, praktisi hukum di Batam. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Nixon Parapat, pengacara yang membuka diri untuk mengadvokasi para pemilik kios korban penggusuran di Batam, mengaku diintimidasi oknum ormas. Ia ditekan agar mengurungkan niatnya membela hak-hak para korban penggusuran.

Ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Nixon menjelaskan masih membuka diri untuk mengadvokasi para pemilik kios yang digusur Pemerintah Kota Batam. Kendati ada oknum ormas yang mengintimidasi, ia tidak akan pernah mudur atau mengurungkan niatnya.

"Awalnya, sudah ada belasan pemilik kios yang minta diadvokasi. Belakangan mereka mengurungkan niatnya. Kabarnya pada takut karena ada intimidasi," kata Nixon, Senin (16/5/2016) siang.

Untuk mengadvokasi para pemilik kios tersebut, dirinya dari Kantor Pengacara Nixon Parapat & Rekan, berencana melayangkan gugatan ke PN Batam. Pasalnya, kios-kios itu bukan gratis, melainkan dibeli dengan harga di kisaran Rp30-50 juta kepada oknum dan koperasi, selaku pemilik bangunan.

"Itu bukan uang sedikit, yang menjual itu harus bertanggung jawab," ujarnya.

Nixon berujar, langkah advokasi yang akan dia lakukan, mengajukan gugatan ke PN Batam, menuntut oknum yang menjual kios itu memberikan ganti rugi dan menuntut Pemerintah Kota Batam berlaku adil terhadap warga.

"Apa dasar hukumnya kios-kios itu bisa dibangun dan diperjualbelikan. Pemko Batam juga harus berbuat yang sama terhadap bangunan-bangunan yang berdiri di row jalan dan zona hijau. Jangan tebang pilih, kalau mau menegakkan aturan," bebernya.

Editor: Dodo