Inilah Instruksi Rudi Soal Reklamasi Pantai di Batam
Oleh : Hadli
Minggu | 15-05-2016 | 20:30 WIB
Rudiwalkot.jpg

Walikota Batam Rudi

BATAMTODAY.COM, Batam - Walikota Batam Muhammad Rudi menyetujui penghentian 14 perusahaan yang tengah melakukan aktifitas reklamasi pantai di Batam, sesuai laporan yang disampaikan Tim 9 Kota Batam. Intruksi itu juga berlaku untuk lokasi yang akan di reklamasi.

"Wako menyetujui penghentian tersebut, sambil diberi kesempatan kepada perusahaan memenuhi seluruh syarat dan kaidah reklamasi seperti diatur dalam Amdal dan Perpres 122/2013," ujar Kepala Bapedal Kota Batam, Dendi Purnomo yang juga sebagai Seketaris Tim 9, menjawab BATAMTODAY.COM, Minggu (16/5/2016).

Selain itu, tambah Dendi Purnomo, Wali Kota Batam Muhammad Rudi juga memerintahakan Pengawas Lingkungan Hidup (LH), Pengawas Kehutanan dan PPNS untuk mendalami temuan T9 lebih detail lagi, serta mengambil tindakan hukum jika ditemukan unsur pelanggaran pidana.

"Pemko akan mengeluarkan instruksi penghentian reklamasi ini, dan berlaku sejak ditetapkan," terang Dendi. Baca: Tim 9 Rekomendasikan Tutup Aktifitas Reklamasi Pantai Batam

Menutur Dendi, perintah penghentian kegiatan berupa sanksi administrasi yang telah diambil oleh Bapedal sebelum adanya Tim 9, yaitu kepada PT Batam Central Marina di Btm Centre, PT Anis Familly di Bengkong dan PT Mahkota Mata Bumi.

"Aktifitas perusahaan - perusahaan itu tetap diberhentikan, sampai selesai audit, evaluasi detail oleh Pengawas dan PPNS," terangnya.

Daerah Reklamasi yang dievaluasi oleh Tim 9 adalah yang memiliki dampak penting dan cakupannya luas, mulai dari Janda Berias, Tiban Utara, Batu Ampar, Bengkong, Batam Centre dan Pantai Timur.

Sebelumnya, Tim 9 Pemko Batam melaporkan hasil survei persoalan reklamasi pantai di Batam kepada Wali Kota Batam, Muhammad Rudi pada Jumat (14/5/2016) kemarin.

Editor: Surya