Tim 9 Rekomendasikan Tutup Aktifitas Reklamasi Pantai Batam
Oleh : Hadli
Minggu | 15-05-2016 | 20:00 WIB
reklamasi batam.jpg

Reklamasi Batam

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim 9 Pemko Batam melaporkan hasil survei persoalan reklamasi pantai kepada Wali Kota Batam Muhammad Rudi pada Jumat (14/5/2016) kemarin.

Dalam pertemuan itu, Agus Sahiman selaku Ketua Tim 9 dan Kepada Bapedal Kota Batam Dendi Purnomo selaku Kesekataris Tim 9 menyampaikan beberapa kesimpulan hasi evaluasi kepada Walikota Batam.

"Hasil evaluasi yang kami sampaikan, dari 14 lokasi reklamasi dengan cakupan luas, hampir seluruhnya belum memenuhi kaidah yang diatur dalam Perpres 122/2013 tentang Reklamasi," kata Dendi Purnomo menjawab BATAMTODAY.COM, Minggu (16/5/2016).

Selain itu, tambahnya, sebagian besar perusahaan yang melaksanakan kegiatan reklamasi tidak melaksanakan metoda reklamasi yang diarahkan dalam dokumen Amdal sehingga reklamasi menimbulkan kerusakan, sedimentasi dan pencemaran laut.

"Dan perusahaan juga tidak melaporkan secara reguler apa yang telah dilaksanakannya di lapangan," terang Dendi. Baca juga: Rudi Instruksikan Evaluasi Perizinan Reklamasi Pantai

Dari pelangaran yang dilakukan perusahaan, tambahnya kembali, Tim 9 merekomendasikan kepada Walikota untuk penghentian sementara seluruh kegiatan reklamasi, termasuk lokasi yang belum direklamasi.

Sebelumnya, Wali Kota Batam Muhammad Rudi menginstruksikan kepada sembilan pejabat terkait untuk mengevaluasi perizinan reklamasi pantai di Batam. Sembilan pejabat itu dibentuk menjadi Tim 9 untuk melakukan evaluasi persoalan reklamasi yang dinilai banyak terjadi pelangaran dan pencemaran lingkungan.

Daerah reklamasi yang dievaluasi oleh Tim 9 adalah aktifitas yang memiliki dampak penting dan cakupannya luas, mulai dari Janda Berias, Tiban Utara, Batu Ampar, Bengkong, Batam Centre dan Pantai Timur. Baca: Reklamasi di Sekitar Pelabuhan Internasional Batam Center Cemari Perairan

Editor: Surya