Dua Terpidana Mati Asal Kepri Masuk Daftar Eksekusi Jilid III di Nusa Kambangan
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 14-05-2016 | 17:09 WIB
hukuman mati.jpg

Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua dari tiga terpidana mati asal Provinsi Kepri yang sebelumnya telah dipindahakan dari Lapas Tembesi Batam ke Lapas Batu, Pulau Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah diinformasikan masuk dalam daftar eksekusi mati jilid III yang akan dilaksanakan Kejaksaan Agung RI.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Andar Perdana Widiastopo yang dikonfirmasi BATAMTODAY.COM membenarkan hal tersebut, kendati pihaknya masih merahasiakan siapa nama dan dalam kasus apa narapidana asal Kepri yang akan diekesekusi mati itu.

"Ada yang dari Kepri, tapi nanti dulu, kami berlum berani berkomentar karena belum ada putusan resmi dari Kejaksaan Agung," kata Andar di Tanjungpinang, Sabtu (14/5/2016).

Andar menambahkan pihaknya masih menungu koordinasi serta pemberitahuaan dari Kejaksaan Agung-RI. Karena kalau narapidana asal Kepri itu masuk dalam eksekusi mati jilid III, tentu jaksa dari Kepri selaku eksekutor harus datang menghadiri.

Terpisah, Kasi Humas dan Penerangan Kanwil Hukum dan HAM Kepri, Rinto mengatakan pihaknya melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lapas Tembesi Barelang, Batam, telah memindahkan tiga terpidana mati kasus narkoba ke Nusa Kambangan.

Pemindahan dilakukan pada Minggu (8/5/2016) lalu yang dilaksanakan sipir Lapas Tembesi Batam dibantu oleh 7 anggota Brimob Polda Kepri. Ketiga terpidana narkoba yang divonis mati Hakim PN Batam itu, adalah terpidana mati Suryanto bin Shukeng (53), Agus Hadi alias Oki (53) dan Pudjo Lestari (42).

"Ketiganya dibawa dengan pengawalan ketat oleh sipir lapas, dibantu tujuh orang anggota Brimob Polda Kepri, dari Bandara Hang Nadim ke Yogyakarta, selanjutnya dibawa ke Nusa Kambangan dan tiba pada hari itu juga sekitar pukul 19.00 WIB," kata Rinto.

Editor: Dodo