RS Camatha Sahidya Mulai Rasakan Manfaat Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan
Oleh : Dodo
Jum'at | 13-05-2016 | 17:22 WIB
RS-CAMATHA-SAHIDYA.jpg

Rumah Sakit Camatha Sahidya Batam. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM - Rumah Sakit Camatha Sahidya yang berlokasi di daerah Panbil Muka Kuning ini adalah salah satu dari banyak fasilitas kesehatan yang berkembang setelah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. 

DR. dr. Ibrahim, SH. M.Sc. MKn. MPd.Ked., Direktur Rumah Sakit Camatha Sahidya mengemukakan, bahwa setelah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan pada tahun 2014, RS Camatha Sahidya yang berdiri sejak tahun 2001 ini, mengalami banyak perkembangan baik segi fisik maupun pelayanan kesehatan.

"Dulu rumah sakit ini hanya 1 lantai, sekarang sudah 2 lantai. Tempat tidur dulunya 80 buah, sekarang 125 buah dan dalam waktu dekat akan menjadi 150 buah. Begitu juga dengan sumber daya manusia. Dulu pegawai di rumah sakit ini tidak sampai 100 sekarang sudah hampir 200 orang. Demikian pula tenaga medisnya, ada tambahan dokter bedah, dokter kandungan dan kebidanan, dokter anak, serta dokter spesialis penyakit dalam,” ujar Ibrahim.

Menurutnya selama 2 tahun ini BPJS Kesehatan memberikan banyak hal positif kepada fasilitas kesehatan. Ada 3 (tiga) hal positif yang disampaikan oleh Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kepulauan Riau ini.

Pertama, terkait pembiayaan kepada pasien. Sebelum ada program JKN, banyak pasien yang ”diputihkan” karena tidak mampu untuk membayar.

Sekarang, permasalahan itu sudah jarang ditemui karena sudah ada pihak yang menanggung atau bisa dimintai pertanggungjawabannya. Pemerintah menjamin pasien PBI, dan pemberi kerja menjamin pekerjanya. Semuanya terintegrasi sebagai peserta JKN KIS BPJS Kesehatan.

Dia menambahkan pula bahwa BPJS Kesehatan secara tidak langsung “memberikan” pasien kepada rumah sakit melalui rujukan berjenjang dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Melalui program JKN ini pula, rumah sakit seakan dipromosikan kepada masyarakat sehingga semakin lama pasien yang datang juga semakin banyak.

Kedua, terkait standar pelayanan fasilitas kesehatan. BPJS Kesehatan memberikan pedoman tentang standar pelayanan yang efektif dan efisien. Misalnya adanya ketentuan tentang obat rasional, sehingga dokter tidak memberikan obat yang tidak dibutuhkan oleh pasien.

Selain itu, dokter juga tidak memeriksa hal-hal yang tidak berhubungan dengan diagnosa, sehingga tidak membuat pasien berlama-lama dirawat di rumah sakit.

Dengan ketentuan tersebut, rumah sakit dan dokter dapat memberikan pelayanan yang tidak mahal tapi berstandar. “Kenapa harus pakai meriam kalau ada pistol”. Jika tidak ada standar pelayanan seperti itu, dokter dan rumah sakit tidak akan terkendali.

Ketiga, kata dia, BPJS Kesehatan menegakkan hukum yang nyata terhadap aturan yang sudah ada. Misalnya terkait rujukan berjenjang dan praktik dokter. Menurutnya , ketentuan tentang rujukan berjenjang itu sudah ada sejak dulu, namun belum ada implementasinya.

Sekarang, apabila tidak melalui rujukan berjenjang maka pasien tidak akan dijamin oleh BPJS Kesehatan. Begitu pula dengan praktik dokter, klaim dari rumah sakit dengan menggunakan jasa dokter yang tidak memiliki surat izin praktik tidak akan dibayar. Menurut beliau, BPJS Kesehatan mengembalikan semua hal tersebut tepat pada jalurnya.

Editor: Dodo