Pasal 18 UU Tipikor Disangkakan

Harta Kekayaan Fadillah dan RD Terancam Dirampas
Oleh : Gokli
Jum'at | 13-05-2016 | 15:46 WIB
fadillah-ditahan.jpg

Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah, Batam, M. Fadillah RD Malarangan yang menjadi tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) saat tiba di Rutan Barelang, Batam. (Foto: Harun al Rasyid)

BATAMTODAY.COM, Batam - Fadillah RD Malarangan dan RD, tersangka korupsi Alkes RSUD Embung Fatimah tahun anggaran 2014 yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, dijerat dengan pasal 18 UU Tipikor. Harta kekayaan Fadillah dan RD yang didapat dari hasil korupsi terancam dirampas.

Fadillah RD Malarangan, Direktur RSUD Embung Fatimah, ditetapkan tersangka dalam jabatan Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen (KPA/PPK). Sementara RD, merupakan Direktur PT Alexa Mandiri Utama, kontraktor pemenang lelang pengadaan 12 alat kesehatan senilai Rp19.528.827.500, dari nilai HPS Rp19.927.335.000 dan pagu anggaran sebesar Rp20 miliar.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam, Muhammad Iqbal, mengatakan tersangka Fadilah dan RD dijerat pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, jo pasal 55 ayat (1) ke-1.

"Ada banyak pasal yang diterapkan. Tetapi soal pasal 18, kita lihat perkembangan dalam persidangan," kata Iqbal.

Selain Fadillah dan RD, sambung Iqbal, pihaknya tetap menelusuri keterlibatan pihak lain. Pasalnya, perkara tersebut masih dikembangkan oleh jaksa penyidik.

"Barang bukti yang sudah kita kumpulkan mencapai 330 item. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain," jelasnya.

Soal keterlibatan pihak lain yang diduga mendapatkan fee dari proyek Alkes itu, aku Iqbal, masih didalami penyidik. Bahkan, sambung dia, dari fakta persidangan nantinya, akan tetap ditelusuri.

"Tetap kita dalami, sekecil apa pun informasi yang masuk. Baik dari masyarakat, media atau fakta persidangan," pungkasnya.

Baca: Kejari Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Alkes RSUD Batam, Siapa Saja?

Editor: Dodo