Tersangka Korupsi Pengadaan Alkes RSUD Batam 2014

Direktrur PT Alexa Mandiri Utama RD Ditetapkan DPO
Oleh : Gokli
Jum'at | 13-05-2016 | 14:17 WIB
kasi-pidsus-iqbal-baru.jpg

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam, Muhammad Iqbal. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Salah satu Direktur PT Alexa Mandiri Utama yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) RSUD Embung Fatimah tahun 2014, RD, hingga saat ini masih diburu. Ia ditetapkan sebagai DPO oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam, Muhammad Iqbal, mengatakan RD masih diburu. Saat ini, pihaknya sudah berkoordinasi dengan bagian intelijen untuk mengajukan pencekalan ke Imigrasi.

"RD belum kita temukan. Koordinasi pencekalan sudah dilakukan, karena kita yakin RD masih di Indonesia," ujar Iqbal, Jumat (13/5/2016) siang.

Informasi yang didapat BATAMTODAY.COM dari berbagai sumber, PT Alexa Mandiri Utama merupakan perusahaan baru milik mantan Bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Disebut, kantor perusahaan itu terletak di Ruko Bekasi Mas Blok A nomor 12 A Lantai 3, Jalan Jenderal Ahmad Yani, DKI Jakarta.

Sementara, situs LPSE Pemko Batam menyebut perusahaan ini memiliki alamat di Jalan Raya Pekayon nomor 55A lantai 1, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Bekasi (Kota), Jawa Barat.

Tak hanya di Batam, PT Alexa Mandiri Utama juga banyak memenangkan proyek Alkes di berbagai kota di Indonesia. Bahkan, kabarnya ada banyak instansi penegak hukum yang menyelidiki perusahaan tersebut, seperti Mabes Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi, Dirjen Pajak, dan lainnya.

Baca juga: Kejari Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Alkes RSUD Batam, Siapa Saja?

Sementara itu, F atau Fadillah RD Malarangan, tersangka lain dalam perkara ini sudah mendekam terlebih dahulu di Rutan Kelas II A Batam. Ia merupakan tersangka oleh Mabes Polri dalam perkara korupsi Alkes RSUD Embung Fatimah tahun anggara 2011 bersumber dari APBN.

"F akan kita tahan dalam perkara korupsi Alkes RSUD Batam tahun 2014. Perkara ini beda tahun dengan yang ditangani Mabes Polri," tutup Iqbal.

Editor: Dodo