Kejari Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Alkes RSUD Batam, Siapa Saja?
Oleh : Gokli Nainggolan
Jum'at | 13-05-2016 | 12:38 WIB
kasi-pidsus-iqbal-alkes.jpg

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam, Muhammad Iqbal menunjukkan salah satu dokumen saat menyampaikan penetapan tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Embung Fatimah. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Penyidikan dugaan korupsi Alkes RSUD Embung Fatimah di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam rampung. Jaksa penyidik menetapkan dua tersangka, F dan RD, Jumat (13/5/2016) siang.

Proyek pengadaan alkes di RSUD Embung Fatimah yang ditangani Kejari Batam bersumber dari APBN tahun anggaran 2014 dengan nilai pagu Rp20 miliar, nilai HPS Rp19.927.335.000, serta nilai penawaran 19.528.827.500. Lelang proyek ini dimenangkan PT Alexa Mandiri Utama.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam, Muhammad Iqbal, menjelaskan pihaknya telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan F dan RD sebagai tersangka. Dimana, F sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen (KPA/PPK) dan RD selaku Direktur PT Alexa Mandiri Utama.

"Proses penyelidikan dan penyidikan cukup panjang. Kami sampai ke Jakarta, Bekasi, Medan dan Bandung mencari alat bukti. Akhirnya F dan RD bisa kita tetapkan tersangka," katanya.

Iqbal berujar, untuk kerugian negara dalam perkara korupsi Alkes itu masih dikoordinasikan dengan pihak auditor. Dalam waktu dekat, sambungnya, penyidik dan auditor akan melakukan ekspos perhitungan kerugian negara.

"Perkara ini sangat menyita pikiran dan tenaga. Penyidik bekerja sangat ekstra, karena modus yang digunakan termasuk baru dan belum pernah ada," kata dia.

Masih kata Iqbal, proyek tahun 2014 di RSUD Embung Fatimah untuk pengadaan 12 item alat kesehatan. Alat-alat itu, lanjutnya, tidak dilakukan penyitaan.

"Yang disita sebagai alat bukti berupa dokumen kontrak, dokumen lain, laptop, UPS dan PC," ujarnya.

Untuk diketahui, tersangka F merupakan Direktur RSUD Embung Fatimah yaitu Fadillah RD Malarangan. Sementara RD adalah salah satu Direktur di PT Alexa Mandiri Utama.

"Kasus ini masih kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain," tutup dia.

Editor: Dodo