Minta Izin Pemeriksaan

Polda Surati Gubernur Terkait Kasus Dugaan Asusila Oknum Angota DPRD Natuna
Oleh : Hadli
Kamis | 12-05-2016 | 18:06 WIB
ilustrasi-hamil.jpg

Ilustrasi hamil (foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam -  Polda Kepri akhirnya melayangkan surat permohonan pemeriksaan oknum angota DPRD Natuna, AH atas dugaan asusila dan aborsi kepada Gubernur Kepri, Nurdin Basirun.

"Surat permohonan pemeriksaan oknum anggota DPRD Natuna sudah kita kirimkan ke Gubernur," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri, Kombes  Pol Adi Karya Tobing, Kamis (12/5/2016).

Surat permohonan pemeriksaan, dilayangkan Polda Kepri setelah mengambil alih kasus dugaan asusila dan perbuatan aborsi yang menimpa seorang siswi SMA di Natuna NV yang ditindaklanjuti melalui pelimpahan berkas dari Polres Natuna pada Senin (19/5/2016) kemarin.

Baca: Dugaan Asusila Oknum DPRD Natuna Mengarah pada Aborsi

Ia menegaskan, proses pemeriksaan oknum anggota DPRD Natuna, AH, dalam perkara dugaan pencabulan kepada korbannya sangat penting dilakukan segera untuk mengungkap kasus tersebut.

"Mudah-mudahan segera disetujui oleh Gubernur agar dapat segera kita proses," ujar Kombes Pol Adi Karya Tobing kembali.

Baca juga: Jejak Korban Asusila Oknum DPRD Natuna Terdeteksi di Batam

Sebelumnya, Kombes Pol Adi Karya Tobing menegaskan, masa waktu permohonan izin pemanggilan oknum angota DPRD kepada Gubernur selama 30 hari. Bila dalam waktu tenggang tersebut Gubernur belum juga menyetujui, maka pemanggilan pemeriksaan sudah tidak lagi membutuhkan izin Gubernur.

Penyidik akan mengambil langkah melakukan pemanggilan. Bila selama 30 hari secara berturut-turut yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan, maka penyidik berhak untuk menjemput paksa oknum anggota DPRD Natuna tersebut.

Baca juga: Polda Kepri Belum Tetapkan Oknum Anggota DPRD Natuna Tersangka Kasus Asusila

Editor: Udin