PN Batam Sita Aset PT Bandar Abadi Tanjunguncang
Oleh : Harun al Rasyid
Jum'at | 13-05-2016 | 09:50 WIB
sita-bas.jpg

Jurus Sita PN Batam Basia Ginting dan Lurah Tanjunguncang saat mendatangi pihak PT Bandar Abadi di Tanjunguncang. (Foto: Harun al Rasyid)

 

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam melakukan sita jaminan aset milik PT Bandar Abadi yang berada di Jalan Brigjen Katamso Km 6, Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam, Kamis (12/5/2016).

Lahan seluas 41.060 meter persegi beserta bangunan yang berdiri di atasnya, yang terdiri dari 3 sertifikat tanah disita sementara oleh Pengadilan Negeri Batam atas gugatan perdata PT Usda Seroja Jaya. Selain itu juga ikut disita satu unit mobil Toyota Avanza bernomor polisi BP 1594 DN milik perusahaan.

Basia Ginting, Juru Sita PN Batam mengungkapkan, penyitaan barang tersebut masih bersifat sementara sambil menunggu proses pengadilan yang saat ini masih berlangsung. Proses pengadilan itu mengenai gugatan yang dilayangkan PT Usda Seroja Jaya yang merasa dirugikan oleh pihak PT Bandar Abadi.

"Keputusan incract dari pengadilan terkait jumlah kerugiannya belum. Ini disita untuk memberikan jaminan kepada PT Usda Seroja Jaya," ujar Basia.

Dikatakan Basia, tim juru sita ditunjuk untuk melakukan penyitaan setelah Pengadilan Negeri Batam menetapkan pihak tergugat yaitu PT Bandar Abadi telah merugikan PT Usda Seroja Jaya. Sambil menunggu kelanjutan sidang, harta benda milik tergugat tetap disita agar tidak di perjualbelikan.

"Kalau aktivitas kerja perusahaan tetap berjalan, tidak dihentikan. Cuma setifikat dan benda-benda bergerak yang disita," ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum PT Usda Seroja Jaya, Nasib Siahaan, menuturkan, gugatan perkara perdata yang dilaporkan ke Pengadilan Negeri Batam tersebut sudah setahun lalu dengan nomor 267/Pdt.G/2015/PN.Btm. Ketika itu, PT Bandar Abadi dianggap lalai dalam melakukan reparasi kapal Tirta Samudera 27 jenis tugboat milik kliennya.

"Sudah selesai direpair, cuman waktu dibawa ke laut rusak, bawahnya bocor. Kayaknya kena benda tumpul waktu ditarik ke laut," ujar Nasib.

Lanjut dia, kelalaian yang harusnya masih menjadi tanggung jawab pihak PT Bandar Abadi malah dibebankan kepada pihaknya. Sampai-sampai pihaknya juga menyediakan suku cadang agar segera diperbaiki. Namun sayang, dua tahun sudah berlalu, kapal tersebut tak kunjung selesai diperbaiki.

"Ini kan merugikan PT Usda. Bayangkan saja, satu hari kapal tidak berlayar sudah rugi Rp25 juta. Kalau dua tahun, kalikan saja berapa kerugian kita. Makanya kita ajukan perdata ke pengadilan dan hasilnya kita dirugikan PT Bandar Abadi," pungkasnya.

Sebagai kuasa hukum yang ditunjuk PT Usda, Nasib mengharapkan ada itikad baik dari pihak tergugat agar menengahi perkara antar keduanya. Sehingga tidak sampai kepada psoses pelelangan dan akan merugikan pihak PT Bandar Abadi.

"Kalau bisa diselesaikan secara baik-baik yaitu antar pemilik PT Bandar Abadi dan PT Usda. Masih ada jalan yang ditempuh selain terakhir ganti rugi berupa pelelangan," harap Nasib.

Editor: Dodo