Ini Pendapat Praktisi Hukum Soal Penertiban PKL di Batam
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 12-05-2016 | 14:34 WIB
gusur-kios-tropicana....jpg

Penertiban kios liar di kawasan Tropicana, Batam Center.

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemerintah Kota Batam melalui tim terpadu saat ini sedang gencar menertibkan kios pedagang kaki lima (PKL) yang dibangun di ROW jalan maupun di jalur hijau.

Nixon Situmorang, praktisi hukum di Batam mengatakan, sebelum membangun harus memiliki dasar hukum yang jelas mulai dari Pengalokasian Lahan (PL), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Peralihan Hak (IPH).

"Waktu proses jual beli, apa yang ada? Kalau tidak ada surat apapun, seharusnya sudah menduga jual beli kios tersebut tidak benar. Bagaimana dengan pajak jual beli, kan tidak ada," kata pria dengan panggilan akrab Niko kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (12/5/2016).

Ia berpendapat bahwa sebenarnya pemilik yang diketahui telah membeli kios dengan harga berkisar Rp20 juta sampai Rp60 juta bukan korban karena seharusnya sebelum membeli patut menduga dari awal kalau Pemerintah akan menertibkan.

"Yang jadi korban dan dirugikan itu masyarakat banyak. Dengan banyaknya PKL telah mengganggu pengguna jalan, akses jalan juga macet," terangnya.

Menurutnya, Pemerintah Kota Batam yang baru sekarang ini sudah menjalankan aturan dengan benar dengan menertibkan PKL ilegal. Karena kalau dibiarkan menjamur akan banyak masalah yang ditimbulkan dan ada hak orang lain yang diganggu.

"Bicara pemerintahan sekarang ini, memang kita harus move on, tidak bisa dibiarkan terus," tutur Niko.

Ia menuturkan, pemilik kios yang telah digusur harus mencari sisi hukum personal antara pembeli dan penjualnya, bukan kepada Pemerintah.

"Tapi Pemerintah tetap harus cari solusi memikirkan kemana para pedagang tersebut akan dipindahkan untuk berjualan. Penertiban tidak tebang pilih," tutupnya.

Baca juga: Penggusuran Kios Liar di Batam Dipastikan Terus Berlanjut

Editor: Dodo