Penyelundup 223 Gram Sabu Jalani Sidang Tanpa Didampingi Penasehat Hukum
Oleh : Gokli
Kamis | 12-05-2016 | 14:22 WIB
sidang-sabu-usman.jpg

Usmani Nurdin, penyelundup 233 gram sabu tertunduk di ruang sidang PN Batam. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Usmani Nurdin, pemilik 233 gram sabu yang diselundupkan dari Malaysia didakwa di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (12/5/2016) siang.

Surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Prasetyo, Usmani Nurdin ditangkap petugas Bea dan Cukai sekitar bulan Januari 2016 di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center. Ia ketahuan membawa empat bungkus sabu yang disimpan di celana dalam dan anus.

"Dua bungkus disimpan di celana dalam dan dua bungkus dibalut kondom disimpan dalam anus," kata Arie, membacakan surat dakwaanya.

Barang terlarang itu, kata Arie, didapat terdakwa dari seorang di Malaysia dan akan dijual di Batam. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 114 ayat (1) atau kedua pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Terhadap surat dakwaan JPU, terdakwa dihadapan Majelis Hakim Zulkifli, Hera Polosia, dan Iman Budi, membenarkan dan menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi. Ia juga mengaku akan menghadapi persidangan tanpa didampingi penasehat hukum.

Editor: Dodo