Inilah Dasar dan Sejarah Bandara Internasional Hang Nadim Dikelola BP Batam
Oleh : Hadli
Kamis | 12-05-2016 | 13:58 WIB
bandara-hang-nadim-appron.jpg

Bandara Internasional Hang Nadim Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 tahun 2014 merupakan pedoman kekuatan hukum sebagai penyelenggaraan kegiatan di Bandar Udara Hang Nadim Batam oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam). 

Jika pengelolaan Bandara Internasional Hang Nadim Batam akan diambil alih oleh pihak lain seperti Angkasa Pura I dan II tentunya PP nomor 65 tahun 2014 yang mengacu pada aturan-aturan yang dibentuk sebelumnya harus diubah oleh Presiden Republik Indonesia.

PP nomor 65 tahun 2014 inilah yang menguatkan hingga tahun 2016 ini Bandara Udara Hang Nadim Batam dengan landas pacu sepanjang 4.025 meter masih tetap dikelola oleh BP Batam sebagai pengelola Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Kecuali, Bandara Internasional Hang Nadim Batam telah berstatus sebagai Badan Usaha Bandar Udara atau. Dengan status baru itu, BP Batam bisa melakukan kerja sama dengan pihak lain atau siapa pun termasuk investor untuk mengelola Hang Nadim Batam agar lebih maju untuk dapat bersaing dengan wilayah pertumbuhan segitiga Sijori, Singapura dan Malaysia.

Kepala Bagian Umum Bandara Internasional Hang Nadim Batam Suwarso mengutarakan, berdasarkan PP nomor 65 tahun 2014 Bab III pasal 2 poin 2 Badan Pengusahaan Batam membentuk Badan Usaha Bandar Udara Kawasan Batam untuk melakukan kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara Hang Nadim.

"Berdasarkan PP nomor 65 Tahun 2014 ini, pengelolaan Hang Nadim Batam masih tetap di bawah BP Batam. Kecuali, peraturan ini telah diubah," ujarnya kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (12/5/2016) siang.

Namun Suwarso mengatakan tidak mempermasalahkan jika memang nantinya bandara tersebut akan dikelola pihak lain jika memang peraturan itu berubah.

"Mau siapa saja yang mengelola demi kemajuan Hang Nadim tidak masalah. Namun hingga saat ini kami masih berpegang pada peraturan tersebut," kata dia.

 

Expand