Dituntut 9 Tahun Penjara

Pengedar Sabu Ini Mohon Keringanan Hukuman
Oleh : Gokli
Kamis | 12-05-2016 | 13:34 WIB
sidang-andi-maulana.jpg

Andi Maulana tertunduk mendengar tuntutan jaksa dengan hukuman 9 tahun penjara atas kasus narkotika. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Andi Maulana, terdakwa pengedar dan pemilik 9,4 gram sabu dituntut hukuman 9 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (12/5/2016) siang.

Terhadap tuntutan itu, terdakwa kepada Majelis Hakim Zulkifli, Hera Polosia dan Iman Budi, memohon keringanan hukuman. Ia berdalih, sebagai tulang punggung keluarga, yang harus menghidupi istri dan anaknya.

"Anak saya masih kecil-kecil, mohon ringankan hukuman saya yang mulia," ujar terdakwa.

Selain hukuman penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Prasetyo, juga menuntut terdakwa membayar denda sebanyak Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, terdakwa harus mengganti dengan hukuman 6 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009. Menuntut agar dijatuhi hukuman 9 tahun penjara," kata Arie, membaca surat tuntutannya.

Dari tangan terdakwa, kata Arie, Polisi mengamankan 10 paket sabu setara 9,4 gram di dalam kotak rokok. Tak hanya itu, diamankan juga satu timbangan digital.

"Menyatakan barang bukti sabu dan timbangan digital dirampas untuk dimusnahkan," jelas Arie.

Untuk membuat putusan, Majelis menunda sidang sampai Senin (16/5/2016) pekan depan. Majelis memerintahkan JPU kembali menghadirkan terdakwa.‎

Editor: Dodo