Irwan Tanjung Ajukan PK Melawan Vonis Mati Yehezkiel‎ Ginting
Oleh : Gokli Nainggolan
Rabu | 11-05-2016 | 20:21 WIB
irwantanjungdanrekan.jpg

Penasehat Hukum terpidana mati Yehezkiel Ginting, Irwan S Tanjung, SH. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Penasehat Hukum terpidana mati Yehezkiel Ginting, Irwan S Tanjung, SH kembali mengajukan upaya hukum melawan vonis mati yang dijatuhkan terhadap kliennya. Peninjauan Kembali (PK) itu didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan dalam tingkat kasasi.

 

Ditemui di PN Batam, Rabu (11/5/2016) siang, usai sidang pembacaan permohonan PK, Irwan mengatakan, ada tujuh dalil hukum yang dia urai dalam permohonan itu. Dimana, kata dia, Yehezkiel Ginting tak pantas untuk dihukum mati kendati telah menghabisi empat nyawa yang masih ada hubungan keluarga.

Dalil hukum pertama, kata Irwan, empat korban itu dibunuh secara spontan, tidak direncanakan. Pasalnya, saat Yehezkiel menuju rumah korban, ia hanya membawa besi sepanjang 45 centimeter, bukan pisau atau parang yang digunakan menghabisi nyawa keempat korban.

"Kalau dia (Yehezkiel) berencana, kenapa tak sekalian membawa pisau atau pedang. Ini yang dibawa besi sepanjang 45 cm," katanya.

Tak hanya itu, sambung Irwan, fakta persidangan dan diakui terpidana Yehezkiel, sebelum mendatangi rumah korban, ia terlebih dahulu menenggak minuman beralkohol dan menghisap lentingan ganja. Dalam kondisi seperti itu, kata Irwan, kesadaran Yehezkiel terganggu dan tidak mungkin mampu berpikir untuk merencanakan pembunuhan.

"Ahli yang saya hadirkan kala itu dalam persidangan menjelaskan, seorang yang dipengaruhi minumal alkohol akan terganggu saraf selama 12 jam, sedangkan yang dipengaruhi ganja sekitar 8 jam. Dalam posisi itu, yang menggunakan hilang kesadaran," kara Irwan.

Dalil lainnya, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Yehezkiel pada pengadilan tingkat pertama di PN Batam, sama sekali tidak mempertimbangkan kejujuran dan pengakuan kliennya dalam persidangan. Padahal, katanya, Yehezkiel sangat koperatif, mengakui dan menjelaskan semua perbuatannya dengan sangat runtut, tanpa ada yang ditutup-tutupi.

"Alat bukti dan fakta meringankan luput dari pertimbangan Majelis Hakim. Ini sangat tidak adil," ungkapnya.

Tak hanya itu, Irwan juga mencantumpan putusan Pengadilan Tinggi dalam tingkat banding dan putusan Mahkama Agung dalam tingkat kasasi sebagai dalil hukum pengajuan PK. Sebab, dua putusan itu dinilai cacat hukum lantaran berkas yang dipertimbangkan dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Batam.

"Putusan PT dan MA cacat hukum. Yang banding siapa, yang kasasi siapa, tapi yang dipertimbangkan lain. Masa Hakim sudah mengabulkan permintaan Jaksa dihukum mati, malah Jaksa pula yang banding dan kasasi. Putusan ini kayaknya asal-asalan saja," bebernya.

Expand