Polair Polda Kepri Tangkap Kapal Pencuri Ikan Asal Malaysia
Oleh : Irwan Hirzal
Selasa | 10-05-2016 | 08:36 WIB
abkkapalpencuriikanmsia10.jpg

Para ABK kapal pencuri ikan asal Malaysia yang ditangkap anggota Polair Polda Kepri. (Foto: Batamtoday.com/Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepolisian Perairan (Polair) Polda Kepri menangkap kapal ikan berbendera Malaysia di perairan Pulau Rangsang, Selatpanjang, Karimun, Rabu (4/5/2016) pukul 21.15 Wib lalu. Kapal ini melakukan kegiatan pencurian ikan di titik kordinat 01•-21"-8550"-N-103•-06"-1011"-E.

 

Penangkapan itu bermula saat kapal Patroli Polisi XXX1 2003 Ditpolair melaksanakan kegiatan rutin patroli di perairan Karimun yang berbatasan dengan Malaysia, Rabu (4/5/2016) pukul 21.15 Wib lalu.

Saat penangkapan, petugas menghentikan dan memeriksa satu unit kapal asing JHF 7195 B yang dinahkodai berinisial MS (21) dan empat anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Malaysia.

"Saat ditangkap kapal tersebut tengah beraktivitas menebar jaring ikan dengan menggunakan alat tangkap ikan jenis pukat trawl di periaran Selatpanjang, Karimun," kata Kasat Patroli Ditpolair Polda Kepri, AKBP Danu Waspodo.

Saat diperiksa, lanjut Danu, kapal tersebut tidak bisa menunjukan dokumen Surat Izin Pengkapan Ikan (SIPI). Dikarenakan kapal asing JHF 7195 B melakukan kegiatan tangkap ikan di perairan Indonesia. "Nahkoda dan ABK tidak melakukan perlawanan saat ditangkap," tegas Danu kepada BATAMTODAY.COM.

Kapal tersebut bersama nahkoda dan empat ABK langsung digiring ke Markas Polair, Sekupang, Batam guna pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kapal tersebut berasal dari Malaysia, JHF 7195 B terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan pada pasal 73 ayat 2 tentang kawenangan penangkapan tindak pidana perikana yang terjadi di wilayah Zona Ekonomi Ekslusif (ZEEI).

"Guna pemeriksaan lebih lanjut, dalam waktu dekat kita akan serahkan kasus ini ke PPNA Satker PSDKP Batam," pungkasnya.

Editor: Dardani