PH Tak Nongol, Penyelundup 4 Kg Sabu Gagal Ajukan Pledoi
Oleh : Gokli Nainggolan
Senin | 09-05-2016 | 18:20 WIB
dua-terdakwa-pemilik-sabu-4-Kg.jpg

Dua terdakwa TKI pembawa sabu seberat 4,250 Kg dari Malaysia (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Juhrin Pasaribu, Penasehat Hukum (PH) yang mendampingi dua terdakwa penyelundup 4,250 kilogram sabu dari Malaysia tak hadir di persidangan. Akibatnya, terdakwa Hilarius Tony dan Thomas Javerson gagal mengajukan pledoi atau pembelaan, Senin (9/5/2016) sore.

Kendati Juhrin Pasaribu tidak hadir, kedua terdakwa sempat meminta agar sidang tetap dilanjutkan. Sebab, menurut mereka selama proses persidangan, PH yang ditunjuk penyidik Polisi itu hanya sekali datang ke persidangan saat pemeriksaan saksi.

"Dia (Juhrin Pasaribu) hanya sekali aja hadir sidang. Gimana mau membela?," ujar salah satu terdakwa, sebelum sidang ditunda.

Hanya saja, Majelis Hakim Vera Simanjuntak, Tiwik dan Egi Novita, berpendapat lain. Mereka memilih menunda sidang agar kedua terdakwa bisa didampingi PH pada sidang berikutnya.

"Sampaikan sama PH-nya agar dibuat pembelaan," ujar Vera, sekaligus menunda sidang.

Sebelumnya, Dua saksi penangkap yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wawan Setyawan di persidangan, Senin (14/3/2016) sore, menerangkan, kedua terdakwa ditangkap bersamaan dengan sejumlah TKI lainnya. Penangkapan dilakukan dini hari setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Setelah ditangkap, kata saksi, masing-masing barang bawaan TKI digeledah. Hasilnya, ditemukan dua bungkusan sabu di bawah tas warna biru milik terdakwa Hilarius.

"Dua paket besar sabu ditemukan di tas milik terdakwa Hilarius. Tasnya sudah dimodifikasi, di bagian bawah di sobek lalu dijahit kembali," ujar Suharnoko, anggota Ditres Narkoba Polda Kepri.

Sabu seberat 4,250 Kg itu, kata saksi, milik kedua terdakwa yang dibawa dari Malaysia. Pengakuan kedua terdakwa, sambung saksi, sabu itu didapat dari seorang bernama Sahut, warga Surabaya yang bekerja di Malaysia.

Keterangan saksi, dibenarkan kedua terdakwa. Bahkan, kata terdakwa Tomas, untuk membawa sabu itu ke Surabaya, ia dijanjikan upah Rp25 juta.

"Sabu itu mau saya bawa ke Surabaya melalui Pelabuhan Kijang," ujarnya.

Sementara Hilarius berujar, tidak mengetahui tas yang dia bawa berisi sabu. Pasalnya, ia hanya disuruh Tomas untuk memenang tas itu sampai ke Batam.

"Saya tak tahu ada sabu di tas itu. Tomas ajak saya pulang dan suruh pegang tas sampai ke Batam," kata Hilarius.

Editor: Udin