Miliki Ratusan Gram Sabu, Choo Wei Tin Dituntut 17 Tahun Penjara
Oleh : Gokli
Senin | 09-05-2016 | 17:12 WIB
sidang-chow-wei.jpg

Choo Wei Tin, terdakwa pemilik ratusan gram sabu saat meninggalkan kursi pesakitan di ruang sidang PN Batam usai dituntut hukuman 17 tahun penjara. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Choo Wei Tin, terdakwa pemilik ratusan gram sabu dituntut hukuman 17 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Ia diyakini bersalah melanggar pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, Senin (9/5/2016) sore.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Muharam, dalam amar tuntutannya menyatakan terdakwa tidak terbukti melanggar pasal 114 ayat (2), pasal 113 ayat (2) dan pasal 115 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009. Tetapi, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana melanggar pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009, sesuai dengan dakwaan subsider.

"Menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 17 tahun penjara, dipotong selama berada dalam tahanan," kata Sigit, membacakan surat tuntutannya.

Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut agar terdakwa dihukum membayar denda sebanyak Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, maka terdakwa akan dikurung selama 1 tahun, sebagai penggantinya.

"Menyatakan barang bukti sabu, sebanyak 91 gram, 95 gram dan 60 gram yang dibungkus dengan koran dirampas untuk dimusnahkan," ujarnya.

Terhadap tuntutan itu, Majelis Hakim Vera Simanjuntak, Tiwik dan Egi Novita, memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pledoi atau pembelaan dalam persidangan selanjutnya. Majelis pun menunda sidang sampai satu minggu.

Editor: Dodo