Nah, BAJ Hanya Mampu Bayar Asuransi PNS Pemko Batam Rp57 Miliar
Oleh : Roni Ginting
Senin | 09-05-2016 | 15:26 WIB
amsakar-ahmad.jpg

Amsakar Ahmad, Wakil Wali Kota Batam.

BATAMTODAY.COM, Tarempa - Persoalan asuransi pegawai Pemko Batam seperti tak ada ujungnya. Pasalnya, saat ini PT Bumi Asih Jaya (BAJ) hanya mau membayar Rp57 miliar untuk asuransi pegawai Pemko Batam. Padahal, pada tingkat kasasi di MA, PT BAJ diputuskan untuk membayar Rp70 miliar.

Amsakar Ahmad, Wakil Wali Kota Batam mengatakan telah memanggil langsung Direktur PT BAJ. Hasilnya, klaim asuransi yang bisa dibayar hanya Rp57 miliar yang ada di rekening bersama.

"Dana tersebut awalnya Rp53 miliar, ditambah bunga jadinya Rp57 miliar," kata Amsakar kepada wartawan, Senin (9/5/2016). Baca juga: Asuransi PNS Batam Belum Juga Dibayar, Pemko Layangkan Surat Kedua ke PT BAJ

Sehingga, lanjutnya, keputusan dikembalikan lagi kepada seluruh pegawai yang berhak atas dana asuransi tersebut apakah akan menerima pembayaran dengan jumlah Rp57 miliar atau menolaknya.

"Kalau pegawai menyepakati akan kita ambil. Kalau satu atau dua tidak sepakat maka tidak akan kita ambil," terangnya.

Apabila pegawai tidak sepakat, maka pihak PT BAJ akan melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

"Kalau PK akan memakan waktu yang panjang dan belum tentu juga diputuskan Rp70 miliar mengingat perusahaan tersebut sudah dinyatakan pailit oleh Otoritas Jasa Keuangan," kata Amsakar. "Artinya pilihan ada di tangan para pegawai," tambahnya.

Ia menuturkan, bahwa kepemimpinan Pemko Batam yang baru saat ini jangan sampai dianggap sebagai batu sandungan dalam persoalan ini. "Ini jangan sampai bias, makanya kita langsung panggil Direktur BAJ," ungkap Amsakar.

Editor: Dodo