Besok, Jaksa Hadirkan Dua Saksi Polisi untuk Perkara Wardiaman
Oleh : Gokli
Senin | 09-05-2016 | 13:40 WIB
wardiaman-limpah.jpg
 

BATAMTODAY.COM, Batam - Wardiaman Zebua, terdakwa pembunuh Dian Milenia Trisna Afifah, besok (10/5/2016) siang kembali disidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Ia akan berhadapan dengan dua saksi yang bakal dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.

Dijelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bani Ginting, dua saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan dari pihak kepolisian. Mereka, polisi yang melihat Wardiaman Zebua menghentikan seorang gadis di daerah Tiban dan sempat berbincang dengan terdakwa, kala itu.

"Saksi lainnya, fotografer polisi," ujarnya, Senin (9/5/2016) siang.

Menurut Bani, kedua saksi yang bakal dihadirkan di persidangan merupakan saksi fakta dalam berkas perkara. Keterangan keduanya, kata Bani, sangat dibutuhkan menguatkan dakwaan di persidangan.

"Saya sudah layangkan panggilan, mudah-mudahan kedua saksi bisa jadir agar persidangan berjalan lancar," kata Bani, lagi.

Sebelumnya, Brigadir Khairul Al Azi, saksi yang melihat terdakwa Wardiaman Zebua menghentikan seorang gadis pengendara motor di jalan sebelum Perumahan Delta Villa, Sekupang dihadirkan di persidangan. Ia bersaksi bersama rekannya Bripka Sukma Eka Prabu, Selasa (3/5/2016) siang di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Khairul, anggota Ditnarkoba Polda Kepri itu menerangkan, melihat Wardiaman Zebua menghentikan seorang gadis pengendara motor pada 17 Oktober 2015 lalu. Kala itu, katanya, ia bersama tim yang dibentuk Kapolda Kepri mengungkap kasus pembunuhan di Batam, sedang melakukan penyelidikan.

"Kapolda Kepri membentuk tiga tim membantu Polresta Barelang mengungkap kasus pembunuhan di Batam. Saya bergabung di Tim yang melakukan pengungkapan kasus Dian Milenia," kata dia.

Tim tersebut, sambungnya, bekerja mulai tanggal 1 - 31 Oktober 2015, sesuai dengan Surat Perintah Tugas dari Kapolda Kepri. Sejak itu juga, katanya, ia bersama timnya melakukan penyelidikan dari kediaman korban sampai ke Delta Villa.

"Mulai tanggal 1-17, rute korban kami telusuri, untuk mengumpulkan data-data," ujarnya.

Pada 17 Oktober 2015, kata Khairul, ia bersama AKP Agung Gima hendak melakukan penyelidikan ke lokasi ditemukannya mayat korban. Mereka, mengendari mobil Toyota Avanza dari jalan Sei Temiang menuju hutan Sei Ladi melalui Tiban.

"Kebetulan di daerah Tiban macet. Kami mutar arah, rencana dari Sei Temiang ke Batuaji kembali ke Hutan Sei Ladi. Sebelum Delta Villa, kami melihat pengendara dengan ciri-ciri yang yang diterangkan sejumlah saksi, menghentikan gadis pengendara motor," jelasnya.

Tak hanya itu, saksi Khairul bersama AKP Agung juga menghentikan Wardiaman Zebua. SIM, STNK dan lokasi Wardiaman Zebua menghentikan gadis itu langsung difoto saksi dengan kamera ponsel.

"Alasan Wardiaman mengentikan gadis itu karena dipepet di sekitar KFC Tiban. Sehingga dia mengejar dan menghentikan gadis itu. Setelah data kami ambil, Wardiaman kami biarkan pergi," katanya.

Terhadap keterangan saksi, terdakwa Wardiaman membenarkan. Ia pun tetap berdalih, menghentikan gadis itu karena nyaris menabraknya di sekitar KFC Tiban.

"Saya hampir ditabrak waktu itu," ujar Wardiaman.‎

Editor: Dodo