Tipikor Polda Kepri Belum Tetapkan Tersangka Penanggung Jawab Anggaran Kasus Bansos Natuna Rp3,2 M
Oleh : Hadli
Jum'at | 06-05-2016 | 20:04 WIB
penangkapan-ketua-lsm-natun-652016.jpg

Penangkapan Ketua LSM BP Migas Natuna, MN (Foto: dok BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Penyidik Tipikor Polda Kepri belum juga berhasil menjerat penanggung-jawab Pengguna Angaran dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kabupaten Natuna dengan kerugian negara senilai Rp3,2 miliar.

"Belum, kami masih periksa intensif kedua tersangka. Belum ada tersangka lain termasuk dari pihak pemerintah daerah," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri Kombes Pol Budi Suryanto, Jumat (6/5/2016).

Ia menjelaskan, penyidik masih fokus memeriksa kedua tersangka, MN selaku Ketua dan ER sebagai Bendahara LSM Badan Perjuangan Migas Kabupaten Natuna (BPMKN) yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Kepri dapil Natuna-Anambas.

"Keterlibatan pihak pemberi anggaran atau Pemerintah Kabupaten Natuna belum mengarah kepada tersangka. Masih terus didalami," ujarnya dia.

Baca: Polda Kepri Tegaskan Penahanan Oknum Anggota DPRD Kepri Sudah Sesuai Prosedur

Kerugian negara sebesar Rp3,2 miliar ditemukan dalam audit BPKP RI perwakilan Kepri atas angaran Bansos Natuna sepanjang tahun 2011-2013 yang diperoleh dan digunakan LSM BPMKN tanpa pertanggung-jawaban berdasarkan persetujuan Bupati Natuna periode tersebut.

Berkas kedua tersangka, tambah Budi sudah masuk tahap I. Saat ini penyidik masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Tinggi Kepri (Kejati) untuk melengkapi berkas dalam rangkap tahap P21 (lengkap).

"Berkas tahap satu sudah kami serahkan ke Kejati Kepri. Tinggal menunggu petunjuk untuk melengkapinya saja. Mudah-mudahan segera tahap 2," jelasnya.

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Arif Budiman, mengatakan setelah dua berkas itu selesai dan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Kepri akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pihak-pihak lain, terkait kasus korupsi yang sama. "Sabar ya, kami masih terus bekerja," singkat Arif.

Baca juga: Polda Kepri Sebut akan Ada Tersangka Baru dalam Kasus Dana Hibah Natuna

Editor: Udin