Pemuan Sabu Setengah Kilogram di Mobil Rental

Merasa Dijebak Aparat Polda Kepri, WN Singapura Ini Lapor Polisi Singapura
Oleh : Hadli
Jum'at | 06-05-2016 | 19:13 WIB
laporan-Polisi-Singapura.jpg

Bukti laporan ke Polisi Singapura (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tidak terima suaminya, Izzat Hidayat (29) terjerat kasus kepemilikan setengah kilogram lebih narkoba jenis sabu oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri, Farrah Wahida (31) buat laporan ke Polisi Singapura. 

Laporan dibuat Farrah Wahidah pada Senin (2/5/2016) sekitar pukul 21.01 waktu setempat dengan nomor laporan (Report No) E/20160502/2069 karena merasa dijebak.
 
"Istri dari klien kami sudah membuat laporan ke Polisi Singapura karena tidak terima suaminya dituduh sebagai pemilik narkoba setengah kilogram lebih (525 gram) jenis sabu," ujar Jakobus Silaban, Kuasa Hukum Izzat Hidayat kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (6/5/2016).

Satu keluarga warga Singapura ini, Izzat Hidayat (29), Farrah Wahida (31) dan Farrah Amirah (24) dituding menyimpan narkoba golongan I jenis sabu-sabu pada 6 April 2016 di Nagoya Hill Mall. Baca: Tiga Warga Singapura Terjerat Kasus Narkoba Setengah Kg di Batam

Farrah Wahidah dan Farra Amirah akhirnya dilepaskan penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri setelah warga Singapura itu memutuskan hubungan dengan Kuasa Hukum JP (Juhrin Pasaribu-red) Cs yang ditunjuk negara melalui Polda Kepri dan memberikan kuasa penuh kepada Jakobus Silaban. Pelepasan itu karena penyidik Polda Kepri mengakui kekurangan bukti untuk menjerat keduanya.

Namun sang suami, Izzat Hidayat, masih ditahan. Walaupun bukti Ditresnarkoba Polda Kepri yang diyakini Jakobus Silaban tidak kuat untuk menjerat kliennya, atas kepemilikan narkoba 525 gram yang ditemukan di dalam mobil sewaan tersebut.

"Pertama, istri termasuk adik ipar dari klien kami juga ditahan. Kemudian dilepaskan. Ini bukti lemahnya penjeratan hukum yang dilakukan Polisi, khususnya Polda Kepri kepada klien kami. Tapi penyidik Narkoba Polda Kepri masih tetap menahan klien kami, walapun bukti tidak kuat," ujarnya.

Baca: Polda Kepri Bantah Ada Rekayasa Penangkapan WN Singapura

Jakobus meminta kepada penyidik, bungkusan yang dijadikan barang bukti berisikan 525 gram sabu dilakukan uji forensik sidik jari. Selain itu, data-data berupa foto yang berada di dalam  Handphone Farrah Wahida maupun Farrah Amirah yang turut disita, sampai saat ini tidak di-otak-atik.

Karena, tambah Jakobus, Polisi Singapura yang juga turut melakukan penyelidikan kasus yang menimpa warganya, membutuhkan data foto-foto dalam Handpne tersebut. "Foto-foto itu ada wajah orang (Boy) yang menentang dan memasukkan sabu tersebut ke dalam mobil. Kami harap penyidik kita bersikap profesional," tuturnya.

Sesuai dengan pasal 35 UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, kata Jakobus kembali, jelas diatur, bahwa setiap orang dengan sengaja dan tampa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektonik dan atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

"Jika gambar dalam Handphone yang disita penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri dihapus, sama saja penyidik melanggar pasal 35 UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik," tegasnya.

Penghapusan data dalam foto otentik yang ada di dalam handpone tersebut, bila dilakukan penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri, dikawatirkannya akan berdampak buruk pada warga Indonesia yang tengah atau dalam perkara hukum di Singapura.

"Dalam hal ini, jangan kita memandang warga Singapura, tapi kita menuntut keadilan. Jangan sampai keadilan tidak ditegakkan oleh Polisi kita, berdampak buruk pada warga Indonesia yang tengah terjerat hukum di Singapura," ujarnya.

Selaku pengacara Izzat yang berkewarga-negaraan Singapura, Jakobus Silaban juga menilai ketidak profesional penyidik Polda Kepri.  Pasalnya ketika Izzat diperiksa dan di BAP, warga negara Singapura yang kurang mengerti bahasa Indonesia itu tidak mendapat haknya dengan didampingi penerjemah.

Baca: Kuasa Hukum Warga Singapura Ajukan Surat Bantuan Penerjemah

Editor: Udin