Layanan Online Permudah Warga Perpanjang Surat Izin Mengemudi
Oleh : Harun al Rasyid
Rabu | 27-04-2016 | 13:58 WIB
SIM-Keliling-Batam.jpg

Seorang warga mendatangi layanan SIM Keliling di kawasan Batuaji. (Foto: Harun al Rasyid)

BATAMTODAY.COM, Batam - Masyarakat Batam kini tak lagi susah-susah bila ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Pasalnya, kini hadir Pelayanan SIM Keliling secara online di tengah-tengah masyarakat kota Batam. 

Berdasarkan pantauan BATAMTODAY.COM, tampak satu unit mobil pelayanan SIM keliling milik Polresta Barelang standby di Pos Polisi, Simpang Base Camp Sagulung. Pada bagian dalam mobil ini didesain sedemikian rupa layaknya ruangan khusus untuk pembuatan SIM.

Bripka Rifa Carolina, salah satu polisi yang menangani pembaharuan SIM mengungkapkan, selama seminggu kedepan pihaknya akan berada di pos ini. Lalu, minggu depannya lagi akan bergeser ke Nagoya tepatnya di Pos 901. "Kita hadir di tengah masyarakat guna mempermudah warga agar tidak harus bersusah payah ke Polresta Barelang. Bisa dilayani di sini dan langsung terima jadi," ungkap Rifa, Rabu (27/4/2016).

Mengenai persyaratan Rifa mengatakan cukup mudah. Warga hanya membawa fotokopi KTP, SIM asli dan surat keterangan sehar dari dokter. Kemudian membayar biaya administrasi senilai Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

"Untuk sekarang hanya melayani perpanjangan SIM A dan C saja. Jadwalnya berubah-ubah, intinya kita keliling seluruh Batam," ujarnya.

Pelayanan ini akan mulai dibuka pukul 09.00 pagi hingga pukul 17.00 WIB. Ia mengimbau agar masyarakat Sagulung, Batuaji dan sekitarnya agar datang ke pos tersebut guna melakukan perpanjangan SIM. "Mudah-mudahan kegiatan ini biasa mempermudah masyarakat dan mengajarkan masyarakat untuk taat terhadap hukum lalulintas," pungkas Rifa.

Editor: Dodo