Terbukti Cabul, Kakek 62 Tahun Ini Divonis 66 Bulan Penjara
Oleh : Gokli Nainggolan
Rabu | 27-04-2016 | 08:36 WIB
kakekcabul27.jpg

Inilah Subarno, kakek cabul saat menjalani sidang di PN Batam. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Subarno alias Mbah, kakek berumur 62 tahun, dijatuhi hukuman 66 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (26/4/2016) sore. Ia dinyatakan terbukti melakukan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.

Selain hukuman penjara, Majelis Hakim Juli Handayani, Muhammad Chnadra, dan Taufik Nainggolan, juga menghukum terdakwa membayar denda Rp100 juta. Jika denda itu tidak dibayar, terdakwa akan menjalani hukuman kurungan selama 2 bulan.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, mencabuli anak di bawah umur. Menjatuhi hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta, subsider 2 bulan kurungan," kata Hakim Juli, membacakan amar putusannya.

Atas putusa itu, terdakwa yang telah mengaku bersalah menyatakan terima. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Akbar, masih pikir-pikir lantatan hukuman yang dijatuhi Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutannya.

Terdakwa, pada persidangan sebelumnya dituntut hukuman 8 tahun penajar. Menurut JPU, terdakwa terbukti bersalah mencabuli anak di bawah umur sebanyak tiga kali. Perbuatan terdakwa, melanggar pasal 82, jo pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014, Tentang Perubahan UU nomor 23 tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak.

Editor: Dardani