Jumlah Tersangka Prostitusi Online di Batam Bertambah
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 26-04-2016 | 17:36 WIB
memo-ardian-baru.jpg

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian.

BATAMTODAY.COM, Batam - Hasil penyidikan yang terus dilakukan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang, jumlah tersangka terkait pengungkapan tindak pidana prostiusi online bertambah.

Sebelumnya baru ditetapkan tiga tersangka, yang terdiri dari mucikari yang juga pemilik Ratu Message, tempat para PSK berada, AS (40), kasir, G (28), perantara atau operator blog, As alias Cinta (25). Kemudian ditetapkan satu tersangka lainnya, yakni pemilik blog berinisial D (27), tempat para Pekerja Seks Komersial (PSK) dipublikasikan untuk dijual.

Baca: Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Prostitusi Online di Batam

"Jumlah tersangka saat ini empat orang. Mereka yang langsung terlibat dalam kasus ini. Kita masih terus melakukan penyidikan," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian, saat ekspos, Selasa (26/4/2016).

Dilanjutkan Memo, untuk para wanita yang dipekerjakan sebagai penjaja seks, akan dipulangkan ke kampung halamannya. Saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Batam.

"Para pekerjanya, akan dipulangkan ke kampung halaman masing-masing. Rata-rata mereka berasal Jawa Barat. Kita masih berkoordinasi dengan Dinas Sosial. Mereka ada tujuh orang," lanjut Memo.

Sementara untuk pemilik blog bersama operatornya, dijerat pasal 27 UU ITE Nomor 11 tahun 2008, juncto pasal 296 untuk pemilik blog, ancaman 6 tahun penjara. Sedangkan mucikari dan kasirnya, dijerat pasal 506 KUHP, dengan ancaman satu tahun tiga bulan penjara.

Editor: Dodo