Perusahaan di Batam Wajib Tahu, Karyawan Berhak Dapat THR Meski Baru Sebulan Kerja
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 26-04-2016 | 13:28 WIB
thr.jpg

Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Perusahaan di Batam diwajibkan untuk menjalankan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemenaker) nomor 6 tahun 2016 memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan.

"Perusahaan wajib menjalankan aturan tersebut. Berlaku setelah terbitnya aturan tersebut," ujar Ardiwinata, Kabag Humas Pemko Batam kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (26/4/201).

Lanjutnya, apabila perusahaan tidak melaksanakan aturan tersebut maka ada sanksi yang diterapkan sesuai Pemenaker dimaksud.

Belum lama ini terbit Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemenaker) Nomer 6 tahun 2016. Pada aturan sebelumnya, pemberian THR oleh pengusaha atau perusahaan kepada pekerja atau buruh dilakukan apabila masa kerja sudah mencapai 3 bulan.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri usai rapat dengan Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli, Jakarta, Selasa (19/4/2016).

Terkait perubahan aturan itu, Hanif memiliki alasan bahwa pada dasarnya, saat orang memiliki hubungan kerja, maka pada saat itu pekerja berhak terhadap THR. Untuk memudahkan penghitungan maka diberikan waktu minimum 1 bulan.

Terkait besaran THR-nya, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: (masa kerja/12) x 1 bulan upah.

Upah pekerja selama satu bulan tersebut terdiri atas komponen upah yakni upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages) atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Pengusaha atau perusahaan wajib membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Menurut Menaker, pemberian THR sebagaimana dimaksud Permenaker Nomer 6 Tahun 2016 itu harus diterapkan pada lebaran tahun ini.

Sementara itu, bila ada pengusaha atau perusahaan yang tidak menjalankan aturan baru itu atau terlambat membayar THR, maka siap-siap terkena denda yakni membayar 5 persen dari total THR.

"Pengawasanya jalan terus. Baik itu pengawasan langsung atau pengawasan melalui dinas-dinas di daerah," kata Hanif.

Editor: Dodo