Berkas Korupsi Dana Hibah Rp3,2 Miliar Natuna Dilimpahkan ke Kejati
Oleh : Hadli
Senin | 25-04-2016 | 19:46 WIB
ilustrasi-korupsi.jpg

ilustrasi korupsi (foto: ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dugaan korupsi Rp3,2 miliar dana hibah Kabupaten Natuna tahun anggaran 2011-2013 dengan tersangka M. Nasir, diserahkan penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri ke Kejati Kepri.

 

"Berkas tersangka MN sudah kita limpahkan ke Kejati Kepri, tahap I," ujar Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Poda Kepri Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Arif Budiman di Polda Kepri, Senin (25/4/2016).

Arif menuturkan, untuk berkas tahap I  tersangka oknum anggota Komisi III DPRD Natuna Erianto masih disusun penyidik.

"Untuk tersangka Er (Erianto) masih dalam penyusunan kerkas, segera menyusul tahap I nya," katanya kembali.

Seperti diberitakan sebelumnya, Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Kepri menetapkan dua orang tersangka dana hibah APBD Murni dan APBD Perubahan Kabupaten Natuna tahun anggaran 2011-2013 dengan kerugian negara sebesar Rp3,2 miliar.

Pada Rabu (13/4/2016), penyidik Topikor menciduk Ketua LSM Badan Perjuangan Migas Kepulauan Natuna, M. Nasir di Natuna dan diboyong ke Polda Kepri. Baca: Diduga Korupsi, Ketua LSM di Natuna Diciduk Aparat Polda Kepri

Dari hasil penyidikan, akhirnya setelah menjalani pemeriksaan selama 8 jam di Polda Kepri, Kamis (21/4/2016) lalu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Natuna-Anambas, Erianto dijadikan tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

Baca juga: Ditetapkan TersangkaKorupsi, AnggotaDPRDKepri Ini Langsung Ditahan

Editor: Udin