Soal Penggusuran PKL, Ini Pendapat Fraksi PPP DPRD Batam
Oleh : Roni Ginting
Senin | 25-04-2016 | 15:27 WIB
erizal-kurai.jpg

Ketua Fraksi PPP DPRD Batam, Erizal Kurai.

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemerintah Kota Batam sebaiknya tidak hanya melakukan penertiban dan penggusuran pedagang kaki lima (PKL). Tapi menyediakan tempat bagi bereka untuk jualan dan mencari penghidupan.

Ketua Fraksi PPP DPRD Batam, Erizal Kurai mengatakan, Pemko dapat bekerjasama dengan pihak ketiga yang menyewakan lahan tempat PKL berjualan. Pemerintah bisa ambil iuran untuk menambah pendapatan asli daerah.

"Makanya kita dorong Perda PKL," ujar Kurai, Senin (25/4/2016).

Lanjutnya, PKL ini dilindungi Perpres nomor 125 tahun 2012, tentang koordinasi penataan dan pemberdayaan PKL. Dimana, koordinasi penataan PKL dilaksanakan melalui pendataan, pendaftaran, penetapan lokasi PKL, pemindahan dan penghapusan lokasi PKL, peremajaan PKL hingga perencanaan penyediaan ruang bagi kegiatan PKL.

"Jadi pemerintah harus memfasilitasi PKL. Ada lokasi binaan sementara maupun yang permanen," terangnya.

Perpres itu juga mengamanatkan, penataan PKL dilakukan Wali Kota/Bupati, melalui penetapan kebijakan penataan, penetapan lokasi atau kawasan tempat berusaha hingga pengembangan kemitraan dengan dunia usaha.

"Tinggal pemerintah menjalankan itu dengan memperhatikan kelanjutan usaha PKL yang sebelumnya ditertibkan. Ini sudah saya sampaikan sama pak Wakil Wali Kota, Amsakar Achmad dan beliau sepertinya sepakat," kata Kurai.

Sebelumnya, Kurai mengaku miris dengan kondisi PKL di Batam yang digusur oleh tim terpadu. Padahal, jika ditata dan dilakukan pembinaan akan sangat bagus. Selain menyejahterakan masyarakat kecil, Pemerintah dapat menambah Pendapatan Asli Daerah.

"PKL terbantu, pendapatan bertambah," kata Kurai di ruang Fraksi PPP, Jumat (2/4/2016) kemarin.

Ia menjelaskan, jumlah PKL di Batam lebih dari 10 ribu jika dikenakan restribusi Rp10 ribu per hari, jumlah PAD akan sangat besar, bisa mencapai Rp360 miliar per tahun. Baca: Jika PKL Diperdakan, PAD Batam Bisa Bertambah

Editor: Dodo