Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Prostitusi Online di Batam
Oleh : Romi Chandra
Senin | 25-04-2016 | 14:13 WIB
memo-ardian-baru.jpg

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian.

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak tiga orang telah ditetapkan menjadi tersangka, dalam kasus prostitusi online yang berhasil diungkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta barelang, Senin (25/4/2016) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian, mengatakan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa sekitar lima saksi terkait kasus tersebut.

"Sudah lima saksi yang diperiksa. Ada tiga orang yang ditetapkan menjadi tersangka untuk sementara ini. Bisa saja nanti bertambah," ujar Memo, Senin siang.

Dijelaskan Memo, tiga orang yang menjadi tersangka tersebut, terdiri dari mucikari, perantara, dan kasir.

"Kita akan terus kembangkan. Kita juga telah memiliki cacatan dimana dan siapa saja yang membooking," pungkasnya.

Berita sebelumnya, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang kembali menyelamatkan "bunga-bunga" lainnya, dengan mengungkap tindak pidana prostitusi online, Senin (25/4/2016) dini hari.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang didapat, bahwa beredarnya situs di internet, dengan link bertuliskan "cewek panggilan Batam".


Editor: Dodo