Lagi, Polresta Barelang Ungkap Prostitusi Online di Batam
Oleh : Romi Chandra
Senin | 25-04-2016 | 13:12 WIB
prostitusi-online-batam-201.jpg

Para wanita yang terlibat dalam bisnis prostitusi online di Batam saat dimintai keterangan oleh penyidik kepolisian. (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Hanya hitungan hari setelah mengungkap kasus Bunga, gadis 19 tahun yang dipekerjakan menjadi pemuas nafsu lelaki hidung belang, kali ini jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang kembali menyelamatkan "bunga-bunga" lainnya, dengan mengungkap tindak pidana prostitusi online, Senin (25/4/2016) dini hari.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang didapat, bahwa beredarnya situs di internet, dengan link bertuliskan "cewek panggilan Batam". "Dari link tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan. Kemudian dikembangkan melakui nomor handphone yang tertera disana," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian.

Dilanjutkan Memo, hasil pengembangan tersebut, pihaknya mengecek ke salah satu indekos kawasan Nagoya, dan ditemukan 10 wanita yang diduga dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) melalui situs online tersebut.

"Kita akan terus kembangkan dari tangkapan ini, siapa saja yang terlibat dalam kasus ini," tegas Memo.

Pantauan di ruang Unit IV Satreskrim, sekitar lima wanita yang diduga menjadi wanita yang dijajakan sebagai pekerja seks melalui situs online tengah diperiksa penyidik.

Sebelumnya, pada 2015 lalu, Polisi Batam juga mengungkap kasus yang sama setelah mengamankan delapan perempuan yang diduga menawarkan tubuhnya pada lelaki hidung belang melalui secara online.

Baca: Polisi Ungkap Dugaan Kasus Prostitusi Online di Batam

Selain delapan wanita yang diduga menjadi korban prostitusi online, polisi juga mengamankan dua orang warga negara asing (WNA) yang menggunakan layanan pesanan para manita yag disediakan untuk memenuhi kebutuhan birahinya.

Baca: Ungkap Dugaan Prostitusi Online di Batam, Polisi Juga Amankan Dua WNA

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yoga Buanadipta Ilafi, mengatakan, setelah melakukan penyelidikan terkait informasi yang didapat, lokasi yang menjadi penampungannya, Flamboyan Message, dekat diskotek Newton langsung digrebek.

"Delapan wanita kita amankan, termasuk mucikarinya. Selain itu dua WNA yang menggunakan layanan itu juga dibekuk," kata Yoga, Rabu (20/5/2015) siang.

Polisi akhirnya menetapkan lima tersangka dalam kasus ini dan kasusnya bergulir ke pengadilan.

Baca juga: Polisi Tetapkan Lima Tersangka Kasus Prostitusi Online di Batam


Editor: Dodo