Buntut Tunggakan Gaji Tiga Bulan

Karyawan PT Eugoss akan Laporkan Empat WNA di PT Siemens ke Polresta Barelang
Oleh : Roni Ginting
Senin | 25-04-2016 | 12:35 WIB
demo-eugoss.jpg
 

BATAMTODAY.COM, Batam - Masalah menunggaknya gaji ratusan karyawan PT Eugoss, subkontraktor PT Siemens di Batuampar, hingga tiga bulan terus bergulir. SPSI akan membuat laporan dugaan tindak pidana penipuan oleh empat warga negara asing (WNA) yang bekerja di perusahaan itu ke Polresta Barelang, siang ini.

 

Setia Tarigan, Ketua DPC NIBA SPSI Kota Batam, menjelaskan, tindak lanjut aksi demo di kantor Imigrasi beberapa waktu lalu, pada Senin (25/4/2016) pagi pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Kepala Imigrasi Batam.

"Imigrasi telah melakukan pemeriksaan kepada empat WNA tersebut, sebelumnya lima ternyata dua nama orang yang sama. Hasilnya mereka memiliki ijin dan IMTA," kata Setia ketika dikonfirmasi BATAMTODAY.COM.

Baca: Karyawan PT Eugoss Tuntut Imigrasi Segera Deportasi WNA di PT Siemens

Namun, keempat WNA tersebut berdasarkan data dari BKPM yang dikeluarkan Kementrian Perindustrian dan Perdagangan, bahwa keempat WNA tersebut bukan dari PT Siemens melainkan tiga orang dari PT Catur Eka Mandiri dan satu orang dari PT Indo Tehnik.

"Mereka hanya mengaku dari PT Siemens," ujar Setia.

Untuk itu, lanjut Setia, mereka bertemu audiensi dengan Kapolresta Barelang siang ini, pukul 12.00 WIB, dan selanjutnya membuat laporan penipuan.

"Kalau bisa akan laporkan mereka tindak pidana penipuan karena mengatasnamakan PT Siemens," tegasnya.

Ditambahkan Setia, seluruh karyawan yang belum mendapatkan gaji selama tiga bulan bekerja tetap akan demo di lokasi perusahaan sampai tanggal 4 Mei mendatang. "Demo menuntut gaji akan terus berlanjut," ujar Setia.

Editor: Dodo