Berebut Batam, Nikmati Tumpang Tindih
Oleh : Gokli Nainggolan
Senin | 25-04-2016 | 08:00 WIB
demo-warga-tanjunguma25.jpg

Aksi demo warga Tanjunguma Batam yang berujung anarkis, beberapa tahun lalu. (Foto: Dok Batamtoday.com)

NYARIS tak terdengar sedikit pun peran DPRD Kota Batam dalam "reformasi" Badan Pengusahaan (BP) Batam yang dimotori Menteri Darmin Nasution. Apalagi, dalam proses penunjukan para pimpinan BP Batam itu. Apakah memang sengaja ditinggalkan? Berikut paparan pakar hukum Ampuan Situmeang yang disampaikan kepada wartawan BATAMTODAY.COM, Gokli Nainggolan.

Sejak tahun 1973 lalu, Pulau Batam telah dibangun dan ditangani langsung oleh pemerintah pusat. Sumber alokasi anggaran pembangunannya berasal dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara). Sehingga, sulit rasanya membayangkan Undang-Undang Otonomi Daerah dapat diimplementasikan di pulau yang lokasinya sangat strategis itu.

Apalagi, setelah Wali Kota Batam yang dipilih langsung oleh rakyat itu juga menjadi salah satu anggota DK PBPB (Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam), atau yang sering disebut juga dengan FTZ (Free Trade Zone) itu.

Hal inilah yang mengundang tanya, bagi mereka yang jeli dan kritis. Apakah tumpang tindih kewenangan ini sengaja didisain oleh Jakarta atau sekadar "kecelakaan" sejarah? Kalau sengaja, apakah ada agenda terselubungnya? Apa itu? Lalu, sebenarnya, mau diapakan Batam ini ke depan?

Apalagi, legitimasi Dewan Kawasan FTZ Batam yang berbuntut kepada kesewenang-wenangan dan jauh dari tindakan prosedural dalam pengangkatan seluruh pimpinan BP Batam. Mereka tidak melalui proses fit and proper test. Langsung ditunjuk dan dilantik Darmin Nasution, itu saja!

Langkah mundur Menteri Koordinator Perekonomian yang juga Ketua Dewan Kawasan PBPB Batam, Darmin Nasution itulah yang memantik api dalam sekam. Dan sewaktu-waktu, api itu akan memercik dan menimbulkan ketidakadilan bagi para pihak di internal dan eksternal BP Batam.

Baca juga: Legitimasi Pimpinan BP Batam Patut Diuji dan Diklarifikasi

Untuk itu, sebaiknya, dicarikan cara untuk merekonsiliasikan permasalah tersebut. Semua itu demi kebaikan dan kelancaran pelaksanaan kewenangan di Batam sebagai kawasan strategis.

Maka, sebagai lembaga yang nyaris tak dilibatkan sama sekali, DPRD Batam dapat mempertimbangkan untuk membentuk Pansus kelembagaan dan struktur KPBPB Batam. Tugas utamanya, mengungkapkan semua hal yang membingungkan rakyat. Karena mereka toh wakil rakyat.

Sudah lewat masanya, mengabaikan rakyat dalam mengambil keputusan penting. Karena rakyatlah yang berdaulat penuh di negeri ini.

Editor: Dardani