Begini Peran Oknum Anggota DPRD Kepri Keruk Miliaran Rupiah dari APBD Natuna
Oleh : Hadli
Jum'at | 22-04-2016 | 16:27 WIB
ilustrasi-korupsi-sgt.jpg
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebagai Bendahara LSM Badan Perjuangan Migas Kabupaten Natuna (BPMKN), Erianto, oknum anggota DPRD Kepri berperan aktif mengeruk miliaran rupiah dana hibah dari APBD Natuna. 

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Budi Suryanto mengungkapkan, untuk kepentingan pribadi, Erianto yang merancang proposal permohonan bantuan hibah dalam meningkatkan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas di Natuna. 

"Dengan jabatannya sebagai bendahara, yang bersangkutan yang merencanakan, menyusun proposal kegiatan LSM BP Migas," ujarnya kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (22/4/2016). 

Tidak hanya merencanakan dan menyusun proposal, Erianto yang kini menjabat sebagai anggota di Komisi III DPRD Kepri juga membuat laporan laporan palsu dan mencairkan atau mengambil uang yang dicairkan di Bendahara Kabupaten Natuna. Padahal, kegiatannya sama sekali tidak pernah dilakukan. 

"Yang bersangkutan juga memuat pertanggung jawaban fiktif, melakukan pencairan dana sendiri dan menikmati hasil untuk kepentingan kelompoknya dan pribadi," ujar Budi kembali. 

Terpisah, Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Kepri, Ajun Komisaris Besar Polisi Arif Budiman menyampaikan, sebelum menjadi anggota DPRD Kepri priode 2015-2019, Erianto menjabat sebagai Bendahara LSM BP Migas pada tahun 2011 dan 2012. 

"Dua tahun sebagai bendahara, yang bersangkutan menerima beberapa kali termin atas proposal yang diajukannya dengan nilai miliaran rupiah," jelas Arif. 

Menurut Arif, pada tahun 2011 mendapat alokasi dana hibah sebanyak dua kali dalam Anggaran Pendapan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) senilai Rp2,6 miliar. 

"2011 APBD sebanyak Rp200 juta, APBDP Rp2,4 miliar. Terminnya beberapa kali pencairan, tidak sekaligus, nilai Rp 50 juta sampai Rp 800 juta," kata dia.

Anggaran bantuan hibah dari Pemkab Natuna juga diberikan kepada tersangka Erianto pada tahun 2012, yakni senilai Rp1,3 miliar melalui APBD Murni. Nilai anggaran per termin mulai Rp350 juta hingga Rp500 juta, dalam tiga kali tahap pencairan. 

Diberitakan sebelumnya, oknum anggota DPRD Kepri, Erianto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Natuna tahun 2011-2013 dengan kerugian negara sebesar Rp3,2 miliar. Baca juga: Ditetapkan Tersangka Korupsi, Anggota DPRD Kepri Ini Langsung Ditahan

Penetapan status tersangka Erianto, setelah Ketua LSM BP Migas, M Nasir (MN) terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Namun hingga saat ini, polisi belum menetapkan tersangka kepada pejabat Pemerintah Kabupaten Natuna sebagai penanggung jawab penggunaan anggaran negara. 

Editor: Dodo