Ditanggung IKBSS

Bunga, Korban Trafficking Tetap di Batam Hingga Proses Hukum Selesai
Oleh : Romi Chandra
Jum'at | 22-04-2016 | 15:26 WIB
trafficking-uncang.jpg
Bunga, korban perdagangan manusia yang dijadikan PSK saat melapor di Mapolresta Barelang. (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Bunga, gadis 19 tahun yang menjadi korban perdagangan manusia (human trafficking), saat ini masih berada di Batam. Hingga proses hukum selesai dilakukan, Bunga menjadi tanggungjawab paguyuban kampung halamannya, Ikatan Keluarga Besar Sumatera Selatan (IKBSS).

"Sekarang Bunga aman bersama kami. Kan proses hukumnya masih lanjut, sehingga ia belum bisa pulang ke kamoung halaman. Selama proses hukum itu, dia menjadi tanggungjawab kami," ujar Ketua IKBSS, Nika Astaka, melalui sambungan telepon, Jumat (22/4/2016).

Dilanjutkan Nika, pihaknya akan terus mendampingi Bunga hingga nanti proses persidangan. "Kita tidak mau ada lagi orang kita yang menjadi korban seperti ini. Karena itu, kita akan kawal," tegasnya.

Saat ini lanjutnya, Bunga ditanggung oleh pengurus IKBSS Kecamatan Sagulung. "Untuk lebih lanjutnya, boleh bertanya pada Ketua Pengurus IKBSS Kecamatan Sagulung," pungkasnya.

Berita sebelumnya, Bunga (nama samaran,red), gadis berusia 19 tahun, terpaksa mendatangi Polresta Barelang. Ia diantar paguyuban kampung halamannya, membuat laporan penjualan orang (trafficking) yang ia alami, Rabu (20/4/2016) sore.


Ditemui di Sentral Pengaduan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Barelang, Bunga mengaku sampai ke Batam, karena diiimingi oleh seorang berinisial R, untuk kerja di rumah makan dengan gaji Rp100 ribu per hari di Lampung.

Dikarenakan niatnya membantu keluarga dan membiayai adik-adik sekolah, ia meminta izin pada orangtuanya untuk pergi. Namun ternyata ia dibawa ke Batam dan langsung dipekerjakan di salah satu cafe remang-remang.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan, polisi menetapkan tiga tersangka terkait peredagangan manusia (trafficking) yang dialami Bunga, gadis 19 tahun yang dijanjikan kerja di rumah makan, malah dipaksa menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK).

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian, mengatakan, tiga tersangka tersebut, yakni D alias Ls, Fn, dan A.

Editor: Dodo