Gadis 19 Tahun Dijadikan Pekerja Seks, Otak Pelaku Ternyata Bukan Suami Istri Sah
Oleh : Romi Chandra
Jum'at | 22-04-2016 | 14:47 WIB
akp-memo-ardian.gif
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian.

BATAMTODAY.COM, Batam - Proses pemeriksaan terkait kasus perdagangan manusia (human trafficking) yang dialami Bunga, gadis 19 tahun yang dijanjikan bekerja di rumah makan, justru malah dijadikan pekerja seks di tempat hiburan malam kawasan Bundaran Hyundai Tanjuguncang, terus dilakukan.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian, mengatakan, pelaku utama dalam kasus ini adalah sang mami, wanita berinisial D (26), bersama Fn (30), yang ternyata bukanlah suami sah dari D.

"Dua orang ini kita tahan, karena mereka otak dari kasus ini. Fn bukanlah suami sah dari D. Ia hanya pasangan kumpul kebonya," ujar Memo, Jumat (22/4/2016).

Sementara si penikmat tubuh korban, A, saat ini tidak ditahan. "Namun ia (A), tetap menjadi tersangka, hanya saja tidak kita tahan. Berkasnya tetap lanjut," bebernya.

Selanjutnya, pihaknya masih mendalami apakah ada korban-korban lainnya, atau keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

"Intinya kita masih terus memprosesnya," pungkas Memo.

Berita sebelumnya, Bunga (nama samaran,red), gadis berusia 19 tahun, terpaksa mendatangi Polresta Barelang. Ia diantar paguyuban kampung halamannya, membuat laporan penjualan orang (trafficking) yang ia alami, Rabu (20/4/2016) sore.


Ditemui di Sentral Pengaduan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Barelang, Bunga mengaku sampai ke Batam, karena diiimingi oleh seorang berinisial R, untuk kerja di rumah makan dengan gaji Rp100 ribu per hari di Lampung.

Dikarenakan niatnya membantu keluarga dan membiayai adik-adik sekolah, ia meminta izin pada orangtuanya untuk pergi. Namun ternyata ia dibawa ke Batam dan langsung dipekerjakan di salah satu cafe remang-remang.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan, polisi menetapkan tiga tersangka terkait perdagangan manusia (trafficking) yang dialami Bunga, gadis 19 tahun yang dijanjikan kerja di rumah makan, malah dipaksa menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK).

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian, mengatakan, tiga tersangka tersebut, yakni D alias Ls, Fn, dan A. Baca juga: Gadis 19 Tahun Dijadikan PSK, Inilah Para Tersangkanya

Editor: Dodo