Penerapan Tilang Sampah di Batam Takkan Pandang Bulu
Oleh : Irwan Hirzal
Jum'at | 22-04-2016 | 13:59 WIB
tilang-sampah-batam.jpg
Petugas tilang sampah Kota Batam. 

BATAMTODAY.COM, Batam - Penerepan tilang bagi pembuang sampah sembarangan sebagai implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2013 berlaku tidak pandang bulu, tak terkecuali pejabat.

Kabid Program Kepala Dinas Kebersihan dan Pertaman (DKP) Kota Batam, Aisrin mengatakan penindakan pelaku membuang sampah sembarangan itu berlaku bagi semua warga negara.

"Perda itu bagi semua warga negara, tak terkecuali pejabat negara," ujar Aisrin kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (22/4/2016).

Dia menyampaikan, apabila masyarakat ada melihat pegawai, pejabat atau warga lainnya yang tertangkap tangan membuang sampah tidak pada tempatnya, segera diabadikan foto dan kemudian dilaporkan ke kantor DKP Batam.

"Cepat lapor ke DKP dan berikan bukti foto, nanti kita yang menindak," kata Aisrin dengan nada tegas.

Dalam prosesnya, pembuang sampah sembarangan itu akan diberi sanksi secara personal, meski pelakunya adalah pejabat. Caranya, pelaku akan didata dan diambil KTP miliknya.

Petugas tilang sampah dari DKP akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk kroscek identitas dari pelanggar sebelum dilakukan sidang.  "Kalau KTP-nya "nembak", itu di luar kemampuan kami," pungkasnya.

Sebelumnya, petugas tilang sampah yang menjalankan Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 Tahun 2013 mulai bekerja secara efektif pada Kamis (21/4/2016) kemarin. Baca: Petugas Tilang Sampah Mulai Beroperasi Hari Ini

Aisrin, mengatakan mulai detik ini petugas penilang sampah sudah bekerja. Menindak pelaku yang membuang sampah sembarangan.

"Kita sudah dua tahun menjalankan sosialisasi perda nomor 11 tahun 2013. Hari ini mulai berjalan dengan dibagi menjadi dua kelompok, Lubuk Baja dan Batuampar," kata Aisrin usai apel petugas tilang sampah di halaman DKP Batam, Sekupang.

Tim tilang sampah ini bekerja sesuai Surat Keputusan (SK) Walikota Batam, dengan melibatkan beberapa instansi lainnya, seperti Satpol PP, Kepolisian, DKP dan Pengadilan.

Editor: Dodo