Ditetapkan Tersangka Korupsi, Anggota DPRD Kepri Ini Langsung Ditahan
Oleh : Hadli
Jum'at | 22-04-2016 | 10:57 WIB
penangkapan-ketua-lsm-natun.jpg
Penangkapan Ketua LSM BP Migas Natuna, MN (Foto: dok BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Natuna-Anambas, Erianto, ditahan penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri.


"Kemaren sudah kita periksa dan ditetapkan sebagai tersangka dan langsung kita lakukan penahanan," ujar Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Arif Budiman, kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (22/4/2016).

Erianto, yang sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik, menjalani pemeriksaan pada Kamis (21/4/2016) terkait dugaan korupsi dana hibah APBD Kabupaten Natuna sebesar Rp3,2 miliar. "Ia diperiksa selama 8 jam," kata Arif kembali.

Pantauan di Polda Kepri pada Kamis, Erianto terlihat cemas ketika keuar dari ruangan penyidik. Sesekali ia menghisap rokok dengan penuh kebingungan, dan kembali lagi keruangan penyidik melanjutkan pemeriksaan.

Baca: Polda Kepri Sebut akan Ada Tersangka Baru dalam Kasus Dana Hibah Natuna

Sebelumnya, Polda Kepri juga sudah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap MN, Ketua LSM BP Migas atas dugaan korupsi dengan kerugian negara Rp3,2 miliar tahun 2011-2013. Baca juga: Diduga Korupsi, Ketua LSM di Natuna Diciduk Aparat Polda Kepri

Editor: Udin