Sidang Gugatan Kepemilikan BCC Hotel Batam

Majelis Hakim PN Batam Kabulkan Permohonan Conti Candra
Oleh : Gokli Nainggolan
Jum'at | 22-04-2016 | 08:12 WIB
tergugat-conti.jpg
Inilah para tergugat Conti Candra dalam kasus BCC Hotel Batam. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Gugatan Conti Candra terhadap Tjipta Fudjiarta dan kawan-kawan, dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (21/4/2016).

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Prasetyo Wibowo memutuskan menerima permohonan Conti Candra sebagai pengugat yang dikuasakan kepada penasehat hukumnya, Edward, untuk melakukan pemeriksaan setempat pada sidang berikutnya.

Pemeriksaan setempat adalah sarana yang diatur dalam undang-undang dan diberikan kewenangannya kepada hakim komisioner atau majelis hakim, guna memperjelas suatu fakta atau objek yang sedang disengketakan

"Pemeriksaan setempat akan dilakukan seperti yang dimohonkan penggugat, pada sidang berikutnya," ujar Wahyu Prasetyo Wibowo.

Dalam perkara ini, para tergugat itu adalah, Tjipta Fudjiarta sebagai Tergugat 1, Rikardo Fudjiarta putra sulung Tjipta Fudjiarta sebagai tergugat II, Jenny putri Tjipta Fudjiarta sebagai tergugat III, Jauhari sebagai tergugat IV, Toh York Yee Winston sebagai tergugat V, Anly Cenggana sebagai tergugat VI, Syafudin sebagai tergugat VII.


Edward mengatakan, pemeriksaan setempat oleh majelis hakim sangat perlu untuk melihat objek yang disengketakan, baik itu bangunan gedung BCC Hotel & Recidance maupun lainnya. "Nantinya dari pemeriksaan setempat ini akan menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim," ujar Edward.

Sementara itu, Conti Candra mengatakan, pemeriksaan setempat bisa membuktikan langsung objek yang disengketan, seperti salah satunya apakah Tjipta Fudjiarta pernah membayar saham BCC Hotel & Recidance atau tidak. Menurutnya, Tjipta Fudjiarta tidak pernah melakukan pembayaraan.

Dituturkan Conti, awalnya, Tjipta pernah mentransfer uang melalui Bank Panin pada 17 April 2012. Uang yang ditransfer melalui rekening Bank Panin nomor 1005635791 atas nama PT Bangun Megah Semesta (BMS) milik Conti sebesar Rp59.780.972.225.

Kemudian, Conti Chandra kembali membayar uang yang ditransfer Tjipta tersebut sebesar Rp59.780.972.225 ditambah bunga lebih kurang Rp 2 miliar ke rekening Bank Mayapada dengan nomor rekening 668327, atas nama PT Cipta Karya Sartika milik Tjipta Pudjiarta pada 17 Juli 2014.

"Jadi di mana kalau Tjipta sudah membayar saham. Uang yang ditransfer ke PT BMS, sudah saya kembalikan dengan nilai yang sama dan ditambah dengan bunganya lebih kurang Rp2 miliar. Itulah pentingnya sidang di tempat atau pemeriksaan setempat, untuk mengetahui objek yang dipermasalahkan," jelas Conti.

Kasus kepemilikan BCC Batam yang melibatkan sejumlah pengusaha besar di Batam ini cukup menarik dan panjang. Tjipta menguasai BCC berpatokan atas akta yang dipegangnya tetapi tidak mampu menunjukkan bukti kuitansi pembelian BCC dari Conti Chandra selaku Direktur Utama PT Bangun Megah Semesta (BMS) sebagai pengelola dan pemegang saham mayoritas BCC.

Selain melakukan gugatan perdata, Conti Candra juga melaporkan Tjipta atas dugaan penipuan dan pemberian keterangan palsu dalam jual beli saham Hotel BCC Batam ke Bareskrim Polri.

Editor: Dardani