Masyarakat Kota Batam Wajib Waspada

Petugas Tilang Sampah Mulai Beroperasi Hari Ini
Oleh : Irwan Hirzal
Kamis | 21-04-2016 | 19:56 WIB
petugas_tilang_sampah.jpg
Masyarakat Kota Batam wajib waspada, petugas tilang sampah mulai beroperasi hari ini

BATAMTODAY.COM, Batam - Masyarakat Kota Batam harus waspada dan membudayakan membuang sampah dengan baik, dengan cara membuang sampah pada tempatnya. Sebab, petugas tilang sampah yang menjalankan Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 Tahun 2013 mulai bekerja secara efektif pada hari ini, Kamis (21/4/2016).

Kabid Program Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Batam, Aisrin, mengatakan mulai detik ini petugas penilang sampah sudah bekerja. Menindak pelaku yang membuang sampah sembarangan.

"Kita sudah dua tahun menjalankan sosialisasi perda nomor 11 tahun 2013. Hari ini mulai berjalan dengan dibagi menjadi dua kelompok, Lubuk Baja dan Batuampar," kata Aisrin usai apel petugas tilang sampah di halaman DKP Batam, Sekupang.

Tim tilang sampah ini bekerja sesuai Surat Keputusan (SK) Walikota Batam, dengan melibatkan beberapa instansi lainnya, seperti Satpol PP, Kepolisian, DKP dan Pengadilan.

"Nanti petugas langsung tilang di tempat, ketika melihat masyarakat membuang sampah tidak pada tempatnya. Namun pembayaran denda itu di pengadilan," ujarnya.

Mekanisme penilangannya katanya lagi,  petugas meminta identitas pelaku pembuang sampah sembarangan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai jaminan sampai sidang berlangsung.

"Nanti setelah disidang, baru dikembalikan identitasnya (KTP-red). Dendanya tergantung dari keputusan pengadilan. Kalau ringan itu Rp300 ribu namun jika katagori berat bisa mencapai Rp50 juta," paparnya.

Aisrin berharap, dalam menjalankan Perda nomor 11 ini, dapat memberikan efek jera bagi masyarakat yang selalu membuang sampah sembarangan. Sehingga Kota Batam menjadi kawasan yang bersih dan indah.

"Petugas tidak hanya menindak, tapi tetap melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk memberikan pencerahan agar membuang sampah pada tempatnya," pungkasnya.

Editor: Udin